SHNet, Jakarta-Lamanya pemberlakuan pelarangan truk sumbu 3 saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) akan menyebabkan terganggunya kegiatan perdagangan dan distribusi barang ke konsumen. Selain itu, biaya transportasi juga akan membengkak.
Hal itu disampaikan Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno. Karenanya, dia meminta agar persoalan yang dialami industri itu bisa menjadi pertimbangan lagi bagi pemerintah untuk tidak memberlakukan kebijakan pelarangan terhadap truk sumbu 3 itu saat Nataru nanti. Kalaupun tetap mau dijalankan, dia berharap waktu pemberlakukannya tidak terlalu lama. “Karena mereka juga bisnis kan. Kalau bisnisnya diganggu atau logistiknya jadi terganggu, ya wajar kalau mereka mengeluh dengan kebijakan pelarangan tersebut. Jadi, jangan terlalu lama lah waktunya,” ujarnya.
Selain itu, katanya, pengumuman kebijakan pelarangan truk sumbu 3 itu juga jangan terlalu mepet dengan waktu pemberlakuannya. Menurutnya, hal itu bertujuan agar indsutri yang terkena pelarangan itu bisa mempersiapkan diri untuk berbenah jauh-jauh hari. “Tapi, kalau waktunya mepet, itu sama saja tidak memberi kesempatan bagi industri itu untuk berbenah. Dan sudah bisa dipastikan mereka akan mengalami kerugian besar akibat kebijakan itu,” katanya.
Dia juga meminta agar pemerintah memberikan stimulus atau alternatif bagi pengusaha logistik saat dilakukan pelarangan truk sumbu 3 saat nataru nanti. Misalnya, jika truk tidak bisa beroperasi saat Nataru nanti, para pengusaha itu masih bisa menggunakan kereta yang menjadi alternatif pengantaran logistik mereka. “Nah, ini kan juga perlu campur tangan pemerintah agar harga pengantaran logistik lewat kereta itu mendapatkan subsidi,” ucapnya.
Dia juga mengatakan agar kebijakan pemerintah dalam menangani pendistribusian komoditi pokok selama Nataru nanti tidak boleh diskriminatif. Dia mencontohkan pelarangan truk sumbu tiga yang diberlakukan terhadap air minum galon atau air minum dalam kemasan (AMDK). Menurutnya, hal itu berdampak besar bagi masyarakat. “Karena, kalau kita lihat aturan perdagangan soal komoditi pokok, harusnya air bisa diangkut karena sudah termasuk dalam kebutuhan pokok masyarakat. Jadi, tidak boleh diskriminatif,” tukasnya.
Menurutnya, adalah ambigu di mana AMDK itu dianggap tidak masuk kebutuhan pokok. Padahal, katanya, air minum seperti AMDK itu sangat vital. “Kalau AMDK itu dilarang beroperasi, maka bisa terjadi kelangkaan air minum di masyarakat. Jakarta dapat air minum dari mana? Mereka pasti akan kebingungan. Apalagi, hampir semua rumah tangga itu pakai air mineral kalau ada tamunya, nggak kayak dulu lagi. Saat langka, harga jadi mahal. Apakah pemerintah bisa mengantisipasi hal tersebut?” katanya.
Dia melihat jalur yang paling padat digunakan Masyarakat saat mudik itu adalah tol Jakarta – Semarang, sedangkan tol ke Sumatera tidak. Dan saat Nataru, menurutnya, jalur ini juga tidak sepadat waktu libur lebaran. “Di Kementerian Perhubungan itu kan ada yang namanya Badan Kebijakan Transportasi. Nah, badan ini yang seharusnya bisa membantu menuntaskan kajian-kajian terhadap jalan-jalan mana yang harus dilakukan pelarangan dan mana yang tidak perlu. Kalau ini kan seperti hanya mengcopy paste kebijakan sebelumnya saja,” tandasnya.
Selain itu, menurutnya, jika pemerintah melarang truk sumbu 3 menjelang akhir tahun, proyek-proyek pembangunan yang ditargetkan pemerintah selesai tahun 2025 ini juga bisa terhambat. “Jadi, bisa dipastikan jika pelarangan truk sumbu 3 itu waktunya sangat lama, maka proyek-proyek infrastruktur yang ditargetkan selesai tahun 2025 ini akan molor dan itu akan berdampak bagi perekonomian kita juga,” katanya.

