22 July 2026
HomeBeritaBPP-P3I Sebut Iklan Bebas BPA Galon Sekali Pakai Langgar Etika

BPP-P3I Sebut Iklan Bebas BPA Galon Sekali Pakai Langgar Etika

SHNet, Jakarta-Ketua Badan Pengawas Periklanan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP-P3I), Susilo Dwi Hatmanto, mengatakan iklan billboard bebas BPA galon sekali pakai melanggar etika. Begitu juga dengan adanya klaim aman untuk bayi dan keluarga, iklan tersebut dinilai telah membohongi publik.

Dia mengutarakan dalam kitab Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020 pasal 3.1 Tentang Pemeran Iklan dengan jelas disebutkan bahwa anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak tanpa didampingi orang dewasa. Selain itu, iklan juga tidak boleh memperlihatkan anak dalam adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan anak. Kemudian, iklan tidak boleh menampilkan anak sebagai penganjur produk yang bukan untuk anak. Anak berusia di bawah lima tahun juga tidak boleh menjadi pemeran iklan tanpa didampingi orang tua.

“Jadi, sesuai dengan kitab EPI, iklan bebas BPA galon sekali pakai itu jelas melanggar etika, apalagi dengan menyertakan foto bayi di produknya. Air minum dalam kemasan galon sekali pakai itu kan bukan produk untuk anak-anak. Jadi, kalau menggunakan foto anak-anak seharusnya harus didampingi foto orang tua,” ujarnya.

Tidak hanya itu, klaim aman yang disebutkan pada iklan tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu juga tidak sesuai dengan kitab EPI pasal 1.5 yang menyebutkan bahwa jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan. “Jadi, setiap klaim dari produsen itu harus ada fakta pendukungnya,” cetusnya.

Padahal, kata Susilo, bahan yang digunakan untuk pembuatan galon sekali pakai itu juga mengandung zat-zat kimia berbahaya seperti etilen glikol, asetaldehida, dan antimon. “Kemasannya memang tidak mengandung BPA, tapi kan pasti mengandung zat lain juga yang berbahaya untuk kesehatan seperti etilen glikol, asetaldehida, dan antimon. Itu kan mencoba membohongi publik namanya dengan mengklaim aman,” tukasnya.

Sebelumnya, Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center, Institut Pertanian Bogor (IPB), Nugraha Edhi Suyatma, mengatakan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan

sebenarnya sudah jelas-jelas menyebutkan bahwa produk-produk yang secara alami tidak mengandung suatu bahan, tidak boleh mengklaim bebas dari bahan yang tidak dikandungnya itu. Dia mencontohkan klaim minyak goreng non kolesterol. “Ini tidak boleh karena minyak goreng itu pada dasarnya kan memang tidak mengandung kolesterol,” ujarnya.

Menurutnya, hal serupa juga tidak boleh dilakukan oleh produk kemasan galon sekali pakai yang berbahan PET yang mengklaim kemasannya bebas BPA. “Kenapa? Ya karena secara alami kemasan PET itu memang tidak menggunakan BPA. Mestinya tidak boleh pakai klaim bebas BPA. Jika itu diizinkan, berarti kan ada dua hal yang akan bertabrakan di Peraturan BPOM,” tuturnya.

Dia mengutarakan PET yang sebenarnya sudah populer dengan kandungan etilen glikol dan dietilen glikolnya disinyalir juga bisa menyebabkan gagal ginjal dan ginjal akut. Selain itu juga ada asetaldehida yang terbentuk saat reaksi proses pembuatan pencetakan film atau kemasan, juga bisa menyebabkan karsinogenik. Ada juga antimon trioksida yang sifatnya bisa karsinogen.

“Jadi, bisa digambarkan betapa klaim bebas BPA dari kemasan yang nggak ada BPA-nya itu lebih membahayakan konsumen. Bukan malah bangga mengiklankan kemasannya dengan bebas BPA,” ucap Nugraha. (cls)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU