30 January 2026
HomeBeritaDePA-RI Desak Presiden Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan Penyebab Bencana Sumatera

DePA-RI Desak Presiden Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan Penyebab Bencana Sumatera

SHNet, Jakarta-Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M dalam keterangan pers tertulis yang diterima redaksi, Juamt (12/12/2025) menyayangkan lambatnya respons pemerintah pusat dalam menangani musibah banjir dan longsor besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana tersebut telah menelan lebih dari 1300 orang meninggal dunia, mengakibatkan ribuan orang hilang, serta menghancurkan rumah dan harta benda masyarakat.

Meskipun desakan publik agar menetapkan status Bencana Nasional semakin menguat, Presiden RI Prabowo Subianto belum mengambil langkah tersebut. Di saat yang sama, sejumlah menteri dan pejabat diduga mengambil kesempatan melakukan pencitraan di tengah penderitaan masyarakat, dengan tampil seolah-olah peduli terhadap korban bencana tetapi tidak menunjukkan tindakan substantif.

Menurut Luthfi Yazid yang pernah menjadi peneliti dan Pemimpin Redaksi Jurnal Hukum Lingkungan di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) pada awal 1990-an, pemerintahan Presiden Prabowo harus bertindak tegas dan tidak kompromi terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang diduga berkontribusi pada banjir dan longsor tersebut.

Tindakan tegas tersebut meliputi:Pertama, pencabutan izin usaha perusahaan perusak lingkungan.Kedua, proses hukum pidana terhadap pelaku individu maupun korporasi.Ketiga, pertanggungjawaban korporasi berupa kewajiban pemulihan (recovery) ekologis atas kerusakan hutan, punahnya flora – fauna, hilangnya berbagai spesies, serta rusaknya ekosistem di wilayah Sumatera.Keempat, penerapan prinsip strict liability, corporate liability, dan restorative justice dalam menindak perusahaan penyebab kerusakan.

Luthfi menegaskan bahwa bencana sebesar ini bukan hanya masalah alam, melainkan buah dari kerakusan dan kerusakan lingkungan yang dibiarkan terjadi selama bertahun-tahun.

Selain kerusakan fisik dan korban jiwa, bencana ini juga menghancurkan sertifikat tanah, girik, dan dokumen pertanahan milik masyarakat. Banyak kantor desa dan kecamatan kehilangan arsip akibat banjir dan longsor.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan:Pertama, Hilangnya kepastian batas-batas tanah;Kedua, Meningkatnya sengketa antarwarga;Ketiga, Intervensi mafia tanah yang memanfaatkan kekacauan arsip;Keempat, Konflik horizontal karena tidak jelasnya status kepemilikan.

Langkah Konkret

Oleh karena itu, DePA-RI mendesak pemerintah mengambil langkah konkret berupa:Pertama, pembentukan Satgas Penyelamatan dan Digitalisasi Arsip Pertanahan.Kedua, mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang cepat dan adil.Ketiga, perlindungan aparat desa agar tidak menjadi korban kriminalisasi akibat hilangnya arsip.

Jika pemerintah tidak bertindak cepat, situasi ini sangat berbahaya dan berpotensi memicu ketegangan sosial yang luas.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, Luthfi Yazid yang pernah menjadi salah satu pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, menginstruksikan seluruh anggota DePA-RI untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) kepada korban banjir-longsor di Sumatera yang membutuhkan.

Selain itu, Luthfi juga mendesak Presiden Prabowo untuk:Pertama, mencopot anggota kabinet yang tidak menjalankan tugas dengan baik;Kedua, mengambil Tindakan—melalui perangkat hukum yang ada– terhadap pejabat maupun mantan pejabat yang memiliki kontribusi, memberikan ijin serta memfasilitasi (baik langsung maupun tidak langsung) terhadap kerusakan hutan dan lingkungan, baik di Sumatera maupun wilayah lain.

DePA-RI menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dan memastikan penegakan hukum lingkungan dilakukan secara konsisten. (sur)

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU