SHNet, Jakarta-Mendengar banyak terjadinya keberatan dari pelaku usaha terhadap pemerintah daerah yang menaikkan Pajak Air Tanah (PAT) yang terlalu tinggi, Groundwater Working Group (GWWG) Departemen Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada (UGM) tergerak menjembatani Pemerintah dan pelaku usaha untuk sama-sama membahas perhitungan yang berkeadilan di antara keduanya.
Ketua GWWG UGM, Prof. Heru Hendrayana mengatakan perlu dilakukan diskusi konstruktif untuk mengidentifikasi tantangan dalam formula PAT saat ini, untuk mencari solusi yang lebih relevan, ilmiah, dan adil. “Jadi, selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD, PAT juga perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan sumber daya air, karakteristik hidrogeologi, investasi usaha, dan konservasi airnya,” ujarnya.
Diskusi yang dilakukan di Bandung ini, menghadirkan Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, dan seluruh pelaku usaha pengguna air tanah. “Kita sama-sama mencari cara menghitung PAT yang seharusnya itu bagaimana. Karena, cara perhitungan dari Kementerian ESDM sebetulnya sudah benar. Yang sering terjadi masalah itu di lapangannya. Itu yang tidak benar pelaksanaannya sehingga terjadi komplain dari pelaku usaha,” katanya.
Dia menuturkan ada beberapa hal yang dipertanyakan pelaku industri terkait kenaikan PAT ini. Di antaranya, soal penyelenggaraan konservasi tanah. Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, pendanaan penyelenggaraan konservasi tanah dan air itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Di mana, pelaku usaha sudah membayarkan ke pemerintah daerah di mana mereka berlokasi, yang diakumulasikan di dalam PAT. “Dalam hal ini tidak ada keberatan dari pelaku usaha. Karena tujuannya juga biak, yaitu agar sumber daya air yang mereka kelola bisa berkelanjutan sehingga usahanya juga bisa terus berjalan,” ucapnya.
Yang menjadi pertanyaan dan keberatan pelaku usaha yang disampaikan dalam diskusi kepada Pemerintah adalah kenaikan PAT yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan mereka. Sementara, lanjut Heru, dalam kenyataannya semua PAT yang dibayarkan ke pemda itu digunakan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membangun jalan dan lain-lain. “Jadi, tidak ada yang digunakan untuk konservasi,” tutur Heru.
Tapi, dalam hal ini pelaku usaha juga tidak mempermasalahkannya. Malah, menurut dia, perusahaan yang besar-besar tidak keberatan melakukan konservasi dengan biaya sendiri. “Seharusnya kan kalau sudah bayar pajak, pajak itu sebagian untuk konservasi. Tapi, sekarang justru pelaku usahanya yang diwajibkan konservasi. “Nah, menurut pelaku usaha, mereka sebaiknya jangan lagi dibebani dengan membayar PAT yang terlalu tinggi. Intinya begitu,” tukasnya.
Selain itu, kata Heru, pelaku usaha juga ingin mengetahui rumusannya seperti apa untuk menentukan PAT itu. “Pelaku usaha ingin tahu hitung-hitungannya kenapa kok harganya bisa jadi sangat tinggi, asal-usulnya bagaimana,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Heru menegaskan bahwa asal-usul dari kenaikan PAT ini memang dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang mencakup penghitungan harga air baku dan bobot air tanah berdasarkan berbagai faktor. NPA akan dikenakan pajak dan dihitung berdasarkan komponen biaya pemeliharaan dan pengendalian serta volume pengambilan air tanah. Gubernur diharuskan untuk menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan pedoman ini setelah verifikasi dari Menteri. “Peraturan Menteri ini sudah benar. Begitu juga pemerintah provinsi atau pemprov sudah menghitung berdasarkan Permen ESDM,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Heru, perhitungan yang sudah dilakukan pemprov itu diserahkan ke kabupaten/kota. Tapi, menurutnya, uang pembayaran PAT itu tetap yang mengambil adalah pemerintah kabupaten/kota. Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pemerintah Kabupaten tidak boleh menetapkan tarif PAT lebih dari 20 persen dari NPA. Sementara, lanjutnya, KESDM menetapkan pedoman nilai NPA itu melalui Permen ESDM nomor 5 Tahun 2024 dan wajib diikuti semua pemerintah daerah.
Jadi, jelasnya, pemkab hanya boleh menaikkan PAT di daerahnya itu maksimal 20% dari hitungannya pemprov. “Jadi, sebenarnya 20 persen itu angka maksimum. Boleh saja di lima persen atau 10 persennya saja. Tapi, kenyataannya pemkab maunya maksimum semua. Harusnya ada hitung-hitungannya. Maksudnya, ya jangan 20 persen lah, kira-kira 10 persen saja,” tandasnya.
Dari penjelasan yang diberikan kepada pelaku usaha ini, menurut Heru, paling tidak bisa dijadikan untuk menawar ke pemerintah daerah agar angkanya jangan di 20%, tapi 15% atau 10% saja. “Itu tujuan diskusi ini. Jadi, aturan yang benar itu, Kementerian ESDM menentukan rumus pedoman, kemudian pemerintah provinsi menghitung. Setelah menghitung, kemudian diberikan ke kabupaten/kota,” ungkapnya.
Karenanya, dia meminta agar perhitungan kenaikan PAT yang terlalu tinggi itu perlu dikaji ulang mengikuti pedoman yang sudah ada. “Ikuti pedoman pemerintah yang sudah digariskan,” tandasnya.
Dia pun berharap Kepala PATGTL Badan Geologi Agus Cahyono Adi, bisa meneruskan keluhan-keluhan dari pelaku usaha ini kepada pemda-pemda terutama yang menaikkan PAT terlalu tinggi. “Saya sudah bicara sama pak ACA (sapaan Kepala PATGTL Badan Geologi) dan dia mengatakan akan melakukannya,” kata Heru.
Dalam acara diskusi, Agus Cahyono Adi menegaskan kenaikan PAT itu tidak boleh mengganggu operasional industri. “Jadi, pajak (PAT) yang harus dibayar industri itu tidak boleh mengganggu operasional industri,” ujarnya.
Artinya, lanjutnya, industri itu tidak boleh terganggu karena dibebani pembayaran pajak yang terlalu tinggi. Dia mengkhawatirkan akan banyak perusahaan yang menjadi bangkrut jika beban operasionalnya sangat tinggi. “Kalau industri terganggu, kemungkinan besar akan terjadi layoff di perusahaan itu,” katanya.

