16 June 2026
HomeBeritaDi Isolasi dan Dituntut Penjara Seumur Hidup, Bak mimpi Di siang Bolong

Di Isolasi dan Dituntut Penjara Seumur Hidup, Bak mimpi Di siang Bolong

SHNet, Jakarta – Disela pembacaan pleidoinya, Surya Darmadi yang dituntut penjara seumur hidup serta didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan bagaikan mimpi di siang bolong.

Untuk itu, Surya Darmadi dalam pembelaannya membantah dengan keras kalau dirinya ditangkap oleh pihak Kejaksaan.

“Jadi, kalau saya kemudian ditangkap atau dijemput oleh aparat Kejaksaan, sekali lagi saya katakan itu tidak benar. Dan, pernyataan itu menyesatkan, karena saya datang dengan sukarela dan biaya sendiri tanpa didampingi siapapun. Kok bisa orang Kejaksaan mengatakan saya ditangkap. Perlu diketahui, sebelum saya tiba di Indonesia, saya sudah minta tol kepada penasehat hukum agar memberitahukan kepada Kejaksaan bahwa saya akan datang, ” kata Surya Darmadi di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

Dan yang lebih menyakitkan, ujar pria paruh baya ini, jiwa dan fisik dalam proses ini dirinya harus diisolasi selama 2 tahun 1/2 bulan. ” Sehingga saya menjadi stress sampai tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga dan kemudian mental fisik saya menjadi jatuh sampai saya sakit yang akhirnya harus dioperasi pemasang ring di jantung saya ini, ” tutur Surya Darmadi dengan menahan emosinya.

Masih dilanjutkannya, dirinya yang awal hanya mendengar kata isolasi, kini sudah di dirasakannya arti kata ruang isolasi.
” Saya sudah mengetahuinya Pak Hakim, apa arti ruang isolasi, ” katanya lagi.

Sementara itu terdakwa Surya Darmadi menilai kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma terkesan dipaksakan.

Menurut dia, sejak awal perkara itu seharusnya tak diproses karena dia berencana mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh kejaksaan.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus menyerobot lahan negara di Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare. Lahan itu diduga digunakan oleh sejumlah perusahaan Surya sejak 2003 hingga 2022 secara ilegal. Saat itu, kerugian negara dalam kasus korupsi ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun.

“Yang sangat saya sesalkan dan keberatan tindakan kejaksaan yang telah menekan bagian legal/lawyer perusahaan saya yang mengajukan praperadilan. Di mana pada saat proses praperadilan sedang berjalan, bagian legal saya dan lawyer dipaksa mencabut praperadilan dengan alasan legal/lawyer tersebut diancam pidana dengan pasal menghalang-halangi proses hukum, apabila tidak dicabut praperadilan maka bagian legal/lawyer tersebut akan diproses hukum,” ujar Surya Darmadi.

Atas dasar itu, dia meminta majelis hakim memutus perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma berdasarkan fakta.

“Saya yakin dan percaya bapak dan ibu hakim yang mulia akan mengambil keputusan berdasarkan fakta dan keyakinan yang tidak dipengaruhi oleh siapa pun dan tetap menjunjung kebenaran dan keadilan,” kata dia.

Dia menambahkan Indonesia akan hancur jika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak diterapkan dan masih terdapat aturan hukum yang tumpang tindih.

“Ini negara hancur kalau UU Ciptaker tidak diberlakukan dan tumpang tindih (aturan,-red),” ujar Surya Darmadi. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU