SHNet, Jakarta-Pemerintah Kabupaten Bogor tidak bisa menaikkan pajak air tanah (PAT) dengan harga yang tiba-tiba sangat tinggi dengan alasan belum pernah melakukannya sejak 2026 lalu. Pengusaha yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut bisa mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dengan harapan agar otoritas pajak melakukan revisi terhadap kebijakan tersebut.
Dirjen Pajak di era Pemerintahan Gus Dur, Machfud Sidik, mengatakan pengusaha tidak bisa disalahkan dengan tidak naiknya pajak air tanah sejak tahun 2010 di Kabupaten Bogor. Menurutnya, jikapun mau dinaikkan, itu tetap harus dilakukan secara bertahap. “Jadi, jangan langsung menaikkan dengan tarif yang terlalu tinggi yang membebani masyarakat dan pengusaha di sana,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, Pemda ingin menaikkan PAT itu dengan mengakumulasikan pajak air tanah yang selama puluhan tahun tidak naik. “Akibatnya, kenaikan PAT itu diberlakukan tahun 2026 ini dengan melakukan penyesuaian dan tarifnya langsung melompat seperti yang terjadi sekarang. Itu seharusnya tidak dilakukan. Itu kan sama saja dengan tidak memperhatikan kemampuan bayar pengusaha dan permintaan relaksasi pembayaran pajak yang diajukan,” katanya.
Kata Machfud, Pemda tidak bisa memiliki alasan melakukannya. Ditegaskan, tidak menaikkan PAT selama bertahun-tahun itu bukan alasan untuk mengakumulasikan kenaikan tarif pajaknya. “Jadi, tarif pajak itu tidak bisa dibebankan kepada pengusaha, apalagi dalam situasi ekonomi seperti saat ini. Itu namanya tidak membangun trust kepada masyarakat sebagai wajib pajak,” tandasnya.
Dalam kasus seperti ini, dia menyarankan agar pengusaha di Kabupaten Bogor yang merasa keberatan dengan kenaikan PAT tersebut menyuratinya ke Pemda. Jika tidak mendapat respon, dia mengatakan pengusaha itu bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. “Jadi, pengusaha berhak mengajukan keberatan mereka itu ke Pengadilan Pajak,” ungkapnhya.
Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia Wilayah Bogor (Apindo Bogor) telah dua kali mengirimkan surat keberatannya kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait tingginya kenaikan PAT di Kabupaten Bogor ini. Namun, hingga saat ini belum ada respon dari Bupati.
Apindo berharap Pemkab Bogor mau mengkaji ulang kenaikan PAT agar dilakukan secara bertahap mengingat kondisi saat ini yang sangat membebani industri. Apindo mengusulkan agar Pemda Bogor memberikan insentif fiskal sebesar 50 persen di 2026, 40 persen 2027, 30 persen 2028, 20 persen 2029, dan 10 persen 2030.
Terkait tingginya PAT di Kabupaten Bogor ini, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi beralasan bahwa kenaikan tarif PAT di Kabupaten Bogor sudah lama tidak naik. Menurutnya, terakhir dilakukan pada 2010, lalu sudah menunda kenaikannya di 2017 lalu, hingga baru dinaikkan pada 2026 ini. “Kami sudah melakukan penundaan kenaikan tarif PAT pada tahun 2017 lalu, dan baru menaikkan tarif PAT pada tahun 2026 ini,” katanya.
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi juga menyarankan agar jika ada keberatan dari industri yang merasa persentase kenaikan PAT itu terlalu tinggi, sebaiknya disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota melalui dinas pendapatan daerah masing-masing. “Kalau masih ada keberatan terkait besarnya perhitungan PAT itu, silahkan mengajukan keberatan kepada bupatinya atau walikotanya dan ajak mereka untuk mendiskusikannya bersama-sama. Pemerintah daerahnya juga seharusnya mau untuk diajak berdiskusi. Namanya kan harus terbuka,” tukasnya.

