SHNet, Jakarta – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu penting untuk mengatasi tantangan dan halangan yang dihadapi oleh pemilih perempuan dalam pemilihan umum (pemilu).
“Yang memahami kendala-kendala perempuan, yang mengerti bagaimana tantangan dan halangan-halangan yang dihadapi oleh pemilih perempuan tentu perempuan dan pembuat kebijakan yang pro dengan perempuan itu sendiri,” kata Feri.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Memastikan Keterpilihan Perempuan Minimal 30 Persen dalam Penyelenggara Pemilu” yang disiarkan di kanal YouTube Perludem, dipantau dari Jakarta, Minggu.
Dalam kesempatan tersebut, Feri juga mengatakan bahwa seharusnya angka keterwakilan perempuan bukanlah minimal 30 persen, melainkan minimal 50 persen dari masing-masing jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Pemilih perempuan sekitar 26 ribu orang lebih banyak daripada pemilih laki-laki,” ucap dia seperti dikutip Antara.
Oleh karena itu, penting untuk memiliki penyelenggara pemilu yang dapat memahami dan mengatasi kendala apa saja yang dihadapi oleh pemilih perempuan. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan hasil dari penyelenggaraan pemilu.
“Kami mendorong untuk pemilu yang lebih baik agar DPR mempertimbangkan penyelenggara perempuan dalam komposisi yang berimbang dengan penyelenggara pria demi pemilu yang lebih baik ke depannya,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, dosen Politik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Ferry Daud Liando mengatakan perempuan yang menjadi penyelenggara pemilu harus mampu melahirkan kebijakan-kebijakan yang berperspektif gender.
Ferry menegaskan pentingnya aspek profesionalisme sebagai seorang penyelenggara pemilu.
“Yang kita perjuangkan bukan perempuan dari jenis kelamin, melainkan perempuan yang memang betul-betul memiliki perspektif gender ketika menjadi penyelenggara,” kata dia.
Kerja-kerja penyelenggara berperspektif gender bukan berarti berpihak pada perempuan dari aspek keterpilihan dan elektabilitas. Mereka tetap harus memegang teguh sifat independen dan netralitas
Amanat Konstitusi
Di acara yang sama, Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik FISIP Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah mendorong Komisi II DPR memastikan terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kami dari Koalisi Kampus mendorong DPR RI untuk berkomitmen di dalam memenuhi amanat konstitusi dan Undang-Undang Pemilu untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” kata Hurriyah.
Hurriyah juga mendorong Komisi II DPR RI untuk menunjukkan spirit inklusif dan perspektif gender di dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.
Proses seleksi penyelenggara pemilu saat ini telah memasuki tahap akhir, yaitu uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Menurut Hurriyah, momen ini merupakan momen yang sangat krusial dan strategis untuk memastikan komposisi penyelenggara pemilu yang terpilih berdasarkan kepada prinsip inklusifitas yang mengedepankan kesetaraan gender.
“Prinsip ini menjadi penting karena demokrasi bergantung pada partisipasi dan representasi semua warga negara di dalam proses dan institusi demokrasi,” kata dia.
Inklusi politik merujuk pada gagasan bahwa setiap warga negara harus memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk terlibat dan berkontribusi pada institusi dan proses proses demokrasi.
Terkait konteks lembaga penyelenggara pemilu, Hurriyah menegaskan bahwa inklusi politik memiliki arti perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kesempatan yang sama, serta setara untuk berpartisipasi dalam lembaga penyelenggara pemilu.
“Meskipun peningkatan keterwakilan perempuan memang sejalan dengan spirit demokrasi inklusif, kita tidak bisa memungkiri masih ada banyak tantangan yang dihadapi,” tuturnya. (Victor Andreas)

