3 May 2026
HomeBeritaDPR Dorong Sistem Digital pada Pemilu 2024

DPR Dorong Sistem Digital pada Pemilu 2024

SHNet, Jakarta- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendorong lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) menerapkan sistem digital dalam tahapan Pemilu Serentak 2024 agar pelaksanaannya semakin sederhana, mudah, dan menyenangkan.

“Prinsipnya, kami ingin pemilu ke depan semakin memudahkan untuk kita semua, termasuk pemilih. Salah satu yang digunakan adalah penggunaan sistem teknologi, sehingga muncul gagasan untuk menggunakan digitalisasi,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Dia menilai dalam digitalisasi pemilu atau e-election terdapat hal yang harus diperhatikan, antara lain rekap elektronik (e-rekap) dan pemungutan suara secara elektronik (e-voting).

Penggunaan sistem e-voting, menurutnya, memang harus hati-hati karena sistem tersebut sudah tidak digunakan di sejumlah negara karena rawan dimanipulasi oleh peretas.

“Saya skeptis tentang e-voting, karena mungkin ada sistem lain untuk pemungutan suara yang aman, lebih bisa dipertanggungjawabkan untuk menghasilkan suara rakyat sebagai hasil akhir pemilu,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Sementara itu, terkait penggunaan e-rekap, lanjutnya, sistem itu sudah pernah dilakukan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, namun masih perlu dievaluasi untuk mengetahui kekurangannya.

Dia menegaskan Komisi II DPR mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, Komisi II DPR sudah berbicara dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa pihaknya menjalankan tugas sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang telah diatur peraturan perundang-undangan itu.

Tahapan Pemilu

Ahmad Doli Kurnia memastikan Komisi II DPR akan membahas secara perinci terkait dengan tahapan Pemilu 2024 bersama penyelenggara pemilu, setelah anggota KPU dan Bawaslu periode 2022—2027 resmi dilantik Presiden pada pekan depan.

“Pekan depan anggota KPU/Bawaslu yang baru akan dilantik. Pembahasan tahapan Pemilu 2024 dilakukan setelah itu agar pembahasannya lebih leluasa karena mereka merupakan penanggung jawab utama,” katanya.

Komisi II DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu baru memutuskan hari pemungutan suara untuk pemilu anggota legislatif (pileg) dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI pada tanggal 14 Februari 2024, serta pilkada pada tanggal 27 November 2024.

Namun, menurut dia, masih ada poin-poin yang perlu dibahas dan disepakati bersama, misalnya terkait masa kampanye karena Pemerintah mengusulkan 90 hari, KPU mengusulkan 120 hari, dan DPR mengusulkan 60—75 hari.

“Tentu perlu ada pembahasan lebih lanjut. Ada keinginan agar kita menggunakan sistem digitalisasi dalam beberapa tahapan pada Pemilu 2024 karena pada Pilkada 2020 kita sudah menggunakan rekap elektronik meskipun masih uji coba,” ujarnya.

Terkait dengan anggaran Pemilu 2024, kata Doli, KPU dan Bawaslu sudah menyampaikan anggarannya ke Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Komisi II DPR memberikan catatan agar anggaran Pemilu 2024 dibuat secara efisien.

“Anggaran yang mereka sampaikan sudah kami berikan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Namun, saat mereka menyampaikan anggaran tersebut, pembahasan dan siklus anggaran sudah selesai untuk tahun 2022,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pimpinan Komisi II DPR bersama pimpinan Banggar DPR dan perwakilan Kemendagri, KPU, serta Bawaslu telah mengadakan pertemuan pada bulan September 2021 untuk membicarakan anggaran Pemilu 2024.

Menurut dia, dalam pertemuan tersebut, pimpinan Banggar DPR menerima usulan anggaran Pemilu 2024 dan akan menyampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat rapat pembahasan anggaran.

“Tinggal menunggu hasil pembahasan akhir antara pimpinan Banggar dan Kemenkeu. Saya dengar sudah ada persetujuan anggaran di tingkat Banggar DPR, tinggal dengan Pemerintah saja,” katanya. (Vicky Tjoa)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU