2 February 2026
HomeBeritaEkonomiEksplorasi Air Tanah Dalam Tak Perlu Surat Rekomendasi BBWS

Eksplorasi Air Tanah Dalam Tak Perlu Surat Rekomendasi BBWS

SHNet, JAKARTA – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum-Cisadane menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi eksplorasi air tanah dalam. BBWS hanya mengurusi air tanah permukaan.

“Kami tidak mengeluarkan rekomendasi untuk air tanah dalam. Kami hanya memberikan surat keterangan sumber air permukaan,” kata Ketua BBWS Citarum-Cisadane, Bambang Heri di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa surat rekomendasi eksplorasi tanah dalam dikeluarkan oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seperti eksplorasi air oleh perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) memerlukan surat rekomendasi dari Badan Geologi dan izin dari Kementerian ESDM.

“Jadi yang kami keluarkan adalah surat keterangan sumber air permukaan terdekat yang bisa digunakan,” katanya.

Dia menjelaskan, pengelolaan air permukaan yang membutuhkan surat rekomendasi BBWS semisal sumber baku air sungai, mata air atau danau dan sejenisnya. Pemanfaatan sumber baku air tersebut tidak memerlukan pengeboran namun air yang sudah ada mengalir.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan surat rekomendasi dari BBWS caranya cukup mudah. Pemohon hanya tinggal mengurus izin ke direktorat jenderal sumber daya air (Ditjen SDA) kementerian PUPR dan menulis surat kepada BBWS.

Surat tersebut dilengkapi dengan identitas pemohon serta lokasi eksplorasi sumber baku air dimaksud sambil menyertakan keterangan untuk memperoleh izin pemanfaatan air. Kemudian tim BBWS akan menyurvei lokasi yang dimaksud pemohon dalam surat tersebut.

Surat rekomendasi untuk ditjen SDA itu akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tertentu. Adapun, pertimbangan tersebut yakni ketersediaan bahan baku air, jarak dan jumlah air yang akan dimanfaatkan setiap hari dalam hitungan liter.

“Artinya cukup mudah untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut. Kalau ada yang bikin sulit kasih tahu saya,” tegas Bambang.

Seperti diketahui, Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (UU 17/2019); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021); dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022). (RS)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU