4 December 2024
HomeBeritaFDSP: Jangan Tunggu UU, Kemenkes Perlu Segera Terbitkan Izin Praktek Atasi Kekurangan...

FDSP: Jangan Tunggu UU, Kemenkes Perlu Segera Terbitkan Izin Praktek Atasi Kekurangan 130.000 Dokter

JAKARTA– Untuk bisa mulai segera mengatasi kekurangan 130 ribu dokter sebaiknya pemerintah segera mengeluarkan surat ijin praktek ribuan dokter yang selama ini rekomendasinya dihambat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Demikian Ketua Forum Dokter Susah Praktek (FDSP) dr. Yenni Tan, MARS seusai pertemuan Koalisi 17 organisasi pendukung UU Omnibus Law Kesehatan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kementerian Kesehatan, Senin (18/4/2023).

“Kalau menunggu undang-undang Kesehatan terlalu lama. Semua izin sebaiknya langsung menkes saja. Karena pemerintah netral dan berwenang,” ujarnya.

Yenni mengatakan Kemenkes perlu segera bikin undangan terbuka dan bisa langsung bikin tim penguji untuk memeriksa standar kompetensi para dokter.

“Kekurangan 130 ribu dokter itu sangat banyak. Tapi setidaknya kita harus segera mulai mengatasi kekurangan dokter,” katanya.

Kementerian Kesehatan bisa langsung melakukan penempatan semua dokter yang lulus langsung ke daerah-daerah yang membutuhkan.

“Sekalian dibuka program penempatan dokter ke daerah- daerah yang membutuhkan agar semua dokter ikut terlibat melani masyarakat. Tentu saja dengan insentif yang layak. Ini pernah dilakukan Kementerian kesehatan beberapa waktu lalu. Semua harus diabdikan pada peningkatanan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya dalam forum pertemuan tersebut dr. Yenni Tan juga menjelaskan bahwa 17 koalisi organisasi kesehatan mendukung RUU Kesehatan dan mendukung Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam menghadapi somasi.

Ia mengatakan adalah bohong STR berlaku seumur hidup akan mendorong praktik dokter dan pelayanan kesehatan yang berkualitas buruk. Karena uji kompetensi tetap berlaku ketika memperpanjang SIP untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan.

Ia menegaskan tidak tepat juga menghubungkan STR dengan keamanan pasien dan dapat menilai adanya pelanggaran etik. Nyatanya, kode etik dapat diawasi pihak rumah sakit melalui komite etik, komite medis, komite keperawatan sesuai PERMENKES terkait akreditasi rumah sakit.

“Pemantauan dan pengawasan harian ini justru jauh lebih efektif dan menjamin kualitas pelayanan lebih dari selembar kertas rekomendasi dari organisasi yang menyatakan kelayakan dokter untuk berpraktek,” ujarnya.

Mengenai kompetensi dokter Lulusan Luar Negeri, seharusnya Indonesia mengikuti standar international. Dokter lulusan dalam negeri kompeten dan dapat memberi pelayanan kesehatan yang optimal, tidak seharusnya takut dengan dokter-dokter lulusan luar negeri karena pada prinsipnya pasien tentu akan memilih dokter yang mereka anggap bagus.

“Sebelum adanya RUU , dengan peraturan yang lama mempersulit dan memperhambat dokter lulusan luar negeri untuk berpraktek di Indonesia,” ujarnya.(den)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU