20 April 2026
HomeBeritaBatalnya Hukuman Mati Ferdi Sambo, Ketua IPW : Hukuman Mati Ferdi...

Batalnya Hukuman Mati Ferdi Sambo, Ketua IPW : Hukuman Mati Ferdi Sambo adalah Putusan yang Tidak Layak

SHNet, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) melalui Ketuanya Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa dari awal sudah menyatakan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo adalah putusan yang sangat tidak layak.

“IPW sedari awal sudah menyatakan bahwa putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo adalah putusan yang tidak layak,” kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.

Kembali dijelaskan Sugeng, vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding itu telah mengabaikan sisi keadilan bagi Ferdy Sambo.

“Memang dia bersalah, tapi ada aspek-aspek nyata yang diabaikan oleh majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding yaitu aspek terkait dengan hal yang meringankan ini adalah aspek sosiologis, yang tidak boleh dikesampingkan dengan menutup aspek sosiologis tersebut,” paparnya lagi.

Untuk itu, Sugeng mengatakan keputusan MA untuk menganulir vonis mati Ferdy Sambo dan hukuman terpidana lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sudah tepat.

Ketika MA memutuskan memperbaiki keputusan dan hukum berubah putusan mati menjadi seumur hidup, menurut saya sudah tepat,” tutur Sugeng.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam hal itu, Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dan hal yang sama juga terjadi pada istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. 

Awalnya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keringanan hukuman juga diterima terpidana lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam putusan kasasi, Ricky Rizal yang semula dihukum 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. 

Kemudian, sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf semula divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, vonis itu disunat sehingga Kuat Ma’ruf hanya dihukum 10 tahun penjara. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU