SHNet, Jakarta – Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) telah menjadi pilihan utama bagi banyak orang sebagai sumber air minum yang aman dan nyaman. Namun, masyarakat perlu hati-hati menyusul keberadaan Bromat dalam AMDK.
“Tentu merugikan kesehatan apabila sudah melampaui batas yang diizinkan,” kata Dokter Ahli Gizi Masyarakat Universitas Kristen Indonesia (UKI) Louisa A Langi di Jakarta.
Bromat terbentuk akibat proses ozonisasi Bromida yang terkandung dalam sumber baku air. Ozonisasi diperlukan untuk menghilangkan bau, rasa, warna dan bakteri pada air dalam sumber baku air.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadaptasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait batas aman kandungan Bromat dalam AMDK yakni tidak melebihi 0,01 mg/l. Louisa menjelaskan, bila kandungan Bromat dalam air minum yang melebihi batas dimaksud maka ada kekhawatiran akan menimbulkan gangguan kesehatan.
Dia melanjutkan, gangguan kesehatan akibat mengonsumsi banyak Bromat secara umum adalah masalah pencernaan, seperti mual, muntah, sakit perut dan diare. Sedangkan, sambung dia, apabila dikonsumsi terus menerus dapat menimbulkan gangguan ginjal, gangguan sistem saraf, tuli bahkan kanker.
Meskipun, WHO hingga saat ini menyatakan tidak ada bukti atau penelitian yang memadai tentang karsinogenitas Bromat pada manusia. Secara alami, Bromat pada tubuh dapat juga dikeluarkan melalui urine.
Meski demikian, dia meminta tetap BPOM mengeluarkan regulasi terkait kandungan Bromat pada label AMDK. Menurutnya, hal itu dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi jelas bahwa AMDK tersebut mengandung senyawa berbahaya dimaksud.
Dia menegaskan bahwa dunia kedokteran ingin agar seluruh produsen menerapkan etika keamanan pangan. Artinya mereka harus menuliskan berapa besar kandungan Bromat dalam setiap produk mereka.
“Sehingga masyarakat tidak dirugikan bahwa suatu produk ini aman atau tidak. Dan kalau melebihi batas seharusnya tidak boleh beredar,” katanya. (Rzy)

