SHNet, Jakarta-Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Fatkhur Huda menilai bahwa kenaikan pajak air tanah (PAT) seharusnya dilakukan secara proporsional dan bertahap. Dia mengatakan, hal ini agar tidak memberikan efek kejut bagi dunia usaha yang saat ini sedang bertahan di tengah tekanan daya beli masyarakat.
“Seharusnya kenaikan pajak ini bisa dilakukan secara bertahap, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif. Pemerintah sebaiknya menghindari hal yang secara langsung menimbulkan shock bagi industri,” kata Fatkhur Huda di Jakarta.
Dia menjelaskan, dengan skema bertahap maka pelaku usaha memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian, baik dari sisi biaya operasional maupun strategi bisnis. Selain itu, dia juga mendorong pemerintah menerapkan diferensiasi tarif berdasarkan jenis industri, khususnya untuk melindungi sektor padat karya dan UMKM.
“Pemerintah harus bisa membedakan tarif berdasarkan jenis industri, karena pemerintah tentu bisa menetapkan tarif yang berbeda antara industri padat karya apalagi nanti UMKM,” katanya.
Fatkhur menilai, kenaikan PAT secara tiba-tiba dengan angka signifikan berpotensi mengejutkan pelaku usaha dan meningkatkan beban operasional secara drastis. Dia mengingatkan, kondisi ini dapat mendorong pelaku usaha melakukan penyesuaian ekstrem, mulai dari efisiensi biaya hingga pengurangan tenaga kerja.
“Pelaku usaha harus banyak melakukan upaya penyesuaian, mulai dari efisiensi biaya dan bagaimana pengurangan produk, bahkan yang lebih buruk nanti pengurangan tenaga kerja. Ini yang sangat dikhawatirkan dan harus dihindari,” katanya.
Di satu sisi, Fatkhur memahami bahwa kenaikan ini tidak bisa dihindari lantaran diperlukan untuk membantu pemerintah mendapatkan kebijakan fiskal daerah. Namun, sambung dia, implementasinya harus dirancang agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.
Apalagi, dia melanjutkan, banyak pelaku usaha masih bergantung pada air tanah akibat keterbatasan pasokan air bersih dari layanan publik atau PDAM. Dia mengatakan, kenaikan signifikan yang secara tiba-tiba yang tentu ini akan meningkatkan beban operasional secara signifikan, sehingga menimbulkan suatu tekanan besar dan ganda bagi industri.
“Sisi lain ada biaya produksi yang meningkat tapi di satu sisi ada penurunan pasar akibat kondisi ekonomi konsumen yang belum stabil,” katanya.
Fatkhur mengatakan, yang bisa dilakukan pemerintah saat ini untuk mengurangi dampak negatif adalah dengan memberikan stimulus bagi perusahaan yang memiliki program konservasi, khususnya air tanah. Menurutnya, insentif tersebut menjadi bentuk keadilan kebijakan bagi perusahaan yang telah melakukan upaya konservasi air secara mandiri.
Dia menambahkan, bentuk insentif dapat berupa pengurangan pajak bagi industri yang telah membangun sumur resapan, melakukan recharge air tanah, atau menerapkan teknologi daur ulang. Menurutnya, meskipun insentif tidak sepenuhnya menghapus beban namun kebijakan tersebut tetap dapat membantu meringankan tekanan biaya yang dihadapi industri.
“Pengurangan pajak bagi industri yang sudah membangun sumur resapan atau yang sudah melakukan recharge air tanah, atau bahkan menggunakan teknologi daur ulang, bisa dapat stimulus atau insentif. Paling enggak kalau ada diskon bisa membantu mengurangi beban industri,” katanya.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) keberatan dengan kenaikan pajak air tanah yang terlalu tinggi. Mereka menegaskan bahwa kenaikan tarif sangat memberatkan biaya operasional perusahaan di tengah penurunan daya beli masyarakat dan minimnya okupansi.
“Usaha kami bisa-bisa gulung tikar nantinya. Beban operasional yang kami tanggung akan sangat besar, sementara tingkat okupansinya turun,” kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Haryadi Sukamdani.
Haryadi berharap pemerintah mau membuka diri untuk membahas kembali bersama-sama dengan pelaku usaha untuk menetapkan berapa besaran kenaikan yang win-win solution. Dia melanjutkan, kenaikan tarif signifikan akan memberikan tekanan besar terhadap operasional seluruh industri yang memanfaatkan air tanah.

