7 May 2026
HomeBeritaHukum Adat Dayak bagi Eddy Mulyadi Sesuai Amanat Konstitusi

Hukum Adat Dayak bagi Eddy Mulyadi Sesuai Amanat Konstitusi

SINTANG, SHNet – Dr Eggy Sujana SH, praktisi hukum dalam acara catatan demokrasi di satu stasiun televisi, terlindungi pasal 28 huruf e kebebasan menyampaikan pendapat dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Secara hukum tidak ada masalah pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), azas legalitas bahwa seseorang tidak dapat di hukum.

Diksi jin membuang anak bahasa kiasan logat Betawi tidak jadi masalah. Dalam gesekan budaya jadi masalah.

Ada gesekan hukum dan jangan ditarik ke hukum adat, dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 setiap warganegara mempunyai sesamaan dalam kedudukan hukum tanpa terkecuali.

Bertentangan dengan kaidah hukum yang berkaitan dengan azas legalitas siapa yang pertama menyatakan jin buang anak, bertentangan dengan pasal 78 tidak ada dalam KUHP yang sudah meninggal habis, tidak ada lagi yang hidup yang pertama mengucapkan jin buang anak.

Apa yang dinyatakan Eggy Sudaja, sama dengan pernyataan orang yang tidak mengenal norma hukum.

Kebebasan menyampaikan pendapat, bukan berarti semaunya saja. Harus ada norma kesopanan.

Norma moral dan norma hukum yang benar. Jika di tanah betawi bicara soal jin buang anak itu hal biasa janga disamakan dgn di pulau dayak itu bebas berbicara sembarangan.

Karena ada istilah dalam hukum adat yang disebut melanggar adat basa kesupan. Melanggar pantang yang di sebut pamali.

Eddy Mulyadi telah memimbulkan kemarahan meluas, karena menyebut Kalimantan sebagai wilayah sepi, ibaratkan tempat jin buang anak, sebagai bentuk ketidaksukaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, 18 Januari 2022.

Pernyataan Edy Mulyadi wajib dikenakan hukum adat karena hukum adat juga diatur di dalam UUD 1945 pasal 18b ayat (2) disebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangam masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.*

Sintang, 30 Januari 2022

Drs Askiman MM, Ketua Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU