19 January 2025
HomeBeritaIdeologi Pancasila Masuk Mata Ajar di Sekolah

Ideologi Pancasila Masuk Mata Ajar di Sekolah

JAKARTA, SHNet – Presiden Republik Indonesia, kembali mewajibkan ideologi Pancasila mata pelajaran wajib di sekolah.

Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, tanggal 12 Januari 2022, tentang: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, tentang: Standar Nasional Pendidikan.

Mata Ajar Ideologi Pancasila, diberikan kepada peserta didik dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Perguruan Tinggi (PT).

Di dalam konsideran menimbang, disebutkan, bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan.

Pasal 5 ayat 1 disebutkan, standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

Ayat 2 diatur Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: a. nilai agama dan moral; b. nilai Pancasila; c. fisik motorik; d. kognitif; e. bahasa; dan f. sosial emosional.

Pasal 6 ayat 1 berbunyi, Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada: a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

Pasal 37 (1a) disebutkan Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.

Pasal 39 (ayat 2), selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan Pancasila juga mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 40 ayat 1 digariskan, kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. peningkatan iman dan takwa; b. nilai Pancasila; c. peningkatan akhlak mulia; d. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;

Kemudian, e. keragaman potensi daerah dan lingkungan; f. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; g. tuntutan dunia kerja; h. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; i. agama; j. dinamika perkembangan global; dan k. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Ayat 2 diatur, Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan Pancasila; c. pendidikan kewarganegaraan; d. bahasa; e. matematika; f. ilmu pengetahuan alam

Di samping itu, g. ilmu pengetahuan sosial; h. seni dan budaya; i. pendidikan jasmani dan olahraga; j. keterampilan/ kejuruan; dan k. muatan lokal.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, tanggal 12 Januari 2002, telah diundangkan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Hasona H. Laoly, pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14.

Di dalam dictum penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, tanggal 12 Januari 2002, dikatakan, dalam penyelenggaraan Pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang: Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan 3 point penting.

Pertama, Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka.

Kedua, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Ketiga, Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Pancasila adalah ideologi yang tertanam dan dipegang teguh oleh negara kita, Indonesia. Secara harfiah ideologi Pancasila dapat diartikan sebagai sebuah cara pandang berupa nilai-nilai luhur budaya dan religi yang diterapkan oleh negara kita.

Ideologi Pancasila lahir dan atau disarikan dari kebudayaan asli bangsa Indonesia.

Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo Pr, Kamis, 20 Januari 2022, menjelaskan, Mata Ajar Ideologi Pancasila mulai dari PAUD – Perguruan Tinggi, sudah disiapkan.*

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU