19 April 2026
HomeBeritaINDEF Minta Kemenkeu Rinci Anggaran Pengendalian Lingkungan Sebelum Cukai Plastik Diterapkan

INDEF Minta Kemenkeu Rinci Anggaran Pengendalian Lingkungan Sebelum Cukai Plastik Diterapkan

SHNet, Jakarta-Untuk mengurangi beban lingkungan yang disebabkan sampah plastik, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewacanakan untuk mengenakan cukai kepada semua kemasan plastik. Namun, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, meminta agar Kemenkeu bisa merinci dengan jelas berapa nanti anggaran yang akan digunakan untuk program-program pengendalian lingkungan dan berapa untuk menutup defisit APBN.

“Harapannya adalah dengan adanya tambahan penerimaan dari cukai plastik ini nanti, uangnya juga harus dikembalikan lagi untuk program-program industri daur ulang plastik,” ujarnya.

Kalau di negara-negara maju, menurut Heri, di setiap tempat umum, jalan-jalan, mall dan di manapun itu sudah tersedia tempat-tempat daur ulang plastik. “Kayak kita mau buang botol plastik, itu sudah tersedia alatnya. Kayak di Eropa itu, begitu kita buang botol plastiknya, dia langsung dihancurkan, diurai jadi biji plastik yang siap untuk dijadikan bahan lainnya atau untuk jadi botol lagi,” tuturnya.

Jadi, lanjutnya, pengenaan cukai plastik ini nanti hasilnya mesti dikembalikan lagi untuk kepentingan lingkungan juga. Artinya, anggaran dari cukai plastik nantinya harus ada yang digunakan untuk menjadi solusi dalam mengatasi masalah lingkungan yang diakibatkannya kemasan plastik. “Jadi, pemerintah harus menganggarkan untuk program-program pengendalian lingkungan, apakah itu dalam bentuk peralatan ataupun bentuk apa saja yang intinya untuk membangun industri daur ulang,´tukasnya.

Dia juga menegaskan bahwa cukai plastik ini tidak bisa diandalkan jika digunakan untuk membantu menutup defisit APBN karena nilainya yang tidak terlalu besar. “Berapa sih nilai totalnya yang diperoleh dari cukai plastik ini. Paling juga tidak lebih dari dua triliun rupiah. Artinya, kalau diharapkan untuk menambal APBN belum ke arah sana ya. Belum bisa diandalkan lah untuk menutup atau jadi pundi-pundi utama di APBN,” katanya.

Dia menegaskan cukai itu harus dikembalikan lagi ke marwahnya. Di Undang-Undang, cukai itu adalah pengenaan tarif yang bertujuan untuk mengendalikan peredaran suatu produk. Dia mencontohkan seperti pengenaan cukai rokok, itu bertujuan untuk mengendalikan dampak kesehatan yang disebabkan rokok. Tapi, sayangnya, selama ini belum ada transparansi dari pemerintah berapa besar anggaran yang dikucurkan untuk ke sana. “Itu kan uang dari cukai rokok harusnya menjadi dana bagi hasil yang harus digelontorkan juga ke daerah-daerah penghasil tembakau dan juga untuk program-program kesehatan. Apalagi cukai rokok atau cukai tembakau ini nilainya sangat besar dan jadi salah satu andalan buat APBN,” ungkapnya.

Jadi, Heri meminta agar Kemenkeu harus bersikap hati-hati dalam pengenaan cukai plastik ini dan tidak boleh terburu-buru. Untuk itu, katanya, perlu kondisi ekonomi yang stabil dulu sebelum menerapkannya. Jadi, suatu kebijakan yang berpengaruh langsung terhadap ekonomi masyarakat, terhadap pendapatan masyarakat, terhadap belanja masyarakat, ada baiknya dilakukan pada saat ekonomi sedang stabil. “Karena, yang namanya cukai buat minuman berkemasan plastik, botol plastik, itu kan nanti ujung-ujungnya dikenakan ke konsumen juga tarifnya. Kita belinya jadi lebih mahal karena industri membebankannya ke konsumen. Itu bisa menimbulkan inflasi,” tuturnya.

Begitu juga dengan industrinya, khususnya yang berstatus UMKM. Dengan adanya pengenaan cukai plastik ini, Heri mengatakan penjualan mereka juga pasti akan menurun. “Jadi, saya rasa harus sangat hati-hati menunggu momen yang pas banget untuk bisa menerapkannya. Kalau diterapkan dengan kondisi yang sekarang ini mungkin agak-agak sulit karena dampaknya kan langsung ke daya beli,” ucapnya. (cls)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU