16 February 2025
HomeBeritaInternasionalIndonesia Harap Negosiasi Artikel 6 Perpanjian Capai Kesepakatan di COP26

Indonesia Harap Negosiasi Artikel 6 Perpanjian Capai Kesepakatan di COP26

SHNet, Jakarta- Indonesia sangat berharap  perundingan  terhadap Artikel 6 dari Paris Agreement atau Perjanjian Paris, yang merupakan elemen dari “The Paris Rulebook” mencapai kesepakatan dalam forum negosiasi di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau  Conference of the Parties (COP26) yang diselenggarakan di Glasgow, Inggris.

Artiklel 6 Persetujuan Paris yang memuat pengaturan mekanisme kerja sama, termasuk perdagangan karbon atau carbon pricing ini penting, agar instrumen mekanisme kerja sama pasar dan non-pasar  ini bisa di efektifkan untuk mendukung capaian target emisi. Pembahasan  artikel 6 ini salah satu yang ditunggu hasil negosiasinya dalam COP 26 ini karena elemen  ini merupakan salah satu solusi atau kunci untuk mencapai target-target ambisi DNDC.

“Jadi arahnya lebih ke upaya pencapaian target NDC.  Tentu kita perjuangan posisi Indonesia sehingga manfaat hasil COP26 di Glasgow ini mendukung apa yang sudah kita rencanakan dan siapkan regulasinya di Indonesia.” ujar Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laksmi Dhewanthi, MA dalam pernyataan tertulis dari COP 26 Glasgow, Rabu (10/11/2021) mengenai perkembangan COP26, khususnya dalam pembahasan Artikel 6

Pasal 6 Paris Agreement  yang  berisi 9 ayat ini merupakan inti Perjanjian Paris. Kalau dari negara negara pihak ini inti, dari Perjanjian Paris apabila para pihak  membuat  respons atas upaya-upaya mitigasi dan perubahan iklim.

Laksmi Dhewanthi menjelaskan, kesepakatan untuk pendekatan kerja sama ini menjadi penting untuk Indonesia dan negara lain karena kita sendiri atau semua negara  pasti punya rencana dan target untuk memnuhi NDC-nya.

Indonesia juga menilai bahwa pendekatan mekanisme pasar dan non-pasar jadi salah satu pendekatan yang bisa dilakukan  bagi solusi pendanaan atau insentif dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Dikemukakan Laksmi, dalam peta jalan atau road map NDC Indonesia,  sudah mengenali instrurmen ini  menjadi salah satu instrumen yang akan digunakan  dalam implementasi NDC Indonesia.

Pada  29 Oktber 2021, sebelum Presiden Jokowi meninggalkan Indonesia menuju Roma dan dari Roma ke COP26  Glasgow, beliau menandatangani Pelpres nomor 98/2021 tentang  Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mendukung pencapaian NDC dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan.  “Kita tentu berharap hasil-hasil keputusan COP26 di Glasgow ini akan memperkuat penerapan regulasi yang sudah kita siapkan,”tambahnya.

Dalam Perlpes itu diperkenalkan 4 (empat) mekanisme Nilai Ekonomi Karbon , yakni :

  1. Mekanisme perdagangan karbon di mana di dalamnya ada perdagangan emisi dan offset emisi
  2. Mekanisme pembayaran berbasis hasil atau result based payment.
  3. Mekanisme pungutan atas karbon
  4. Mekanisme lainnya yang bisa kombinasi satu–tiga atau ada metologi–metologi baru sesuai perkembangan.

Dalam Pasal 6 Perjanjian Paris ini membahas mekanisme kerja sama. Kerja sama sukarela antarnegara dalam pemenuhan target NDC-nya. Melalui kerja  sama ini, negara yang belum mampu memenuhi NDC-nya bisa membeli dari negara lain. Apa yang dibeli? Yang dibeli adalah International Transferred Mitigation Outcomes (ITMOs) untuk membantu memenuhi target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Mekanisme ke-2 perdagangan karbon global antara  pelaku usaha dan sektor publik. Di mana sektor publik yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi batas atas emisi, dapat membeli karbon kredit dari kegiatan  mitigasi

Kerja sama antar negara melalui berbagai kegiatan untuk memenuhi NDC dari negara-negara berkembang. Misalnya kerja sama pelatihan, ketahanan  iklim, mitigasi dan adaptasi dan sebagainya. Untuk kerja sama ketiga ini tidak ada perpindahakan karbon

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laksmi Dhewanthi, MA

Tunggu Finalisasi

Laksmi Dhewanthi  yang tengah berada di Glasgow mengungkapkan,  saat ini sedang dirundingkan adalah operasionalisasi elemen-elemen Pasal 6 Paris Agreement ini  atau pengaturan penerapan  pasal ini, agar  bisa diterapkan secara efektif.

Saat ini, perundingan memasuki  hari kedua di minggu ke-2 pelaksanaan COP26. Untuk Artikel 6 ini pembahasan pada tingkat tehnis dianggap sudah selesai tapi belum mendapat finalisasi keputusan, sehingga oleh presidensi dilanjutkan pembahasan atau negosiasi  pada tingkat menteri. Presiden COP26 telah menunjuk 2 (dua) orang Menteri (yang mewakili kelompok negara maju dan kelompok negara berkembang) untuk menjadi co-facilitator bagi pembahasan Artikel 6.

Jadi, mulai Senin dan Selasa kemarin  pembahasan sudah mulai lagi pada tingkat yang lebih tinggi (tingkat Menteri), berbeda dengan  minggu pertama di mana pembahasan dilakukan oleh para negosiator di tingkat teknis. Diharapkan banyak hal-hal bisa diselesaikan, mengingat  di dalam ayat ayat di Artikel 6, masing masing ada tantangan tersendiri yang perlu pembahasan mendalam.

“Kami masih terus melakukan negosiasi-negosiasi. Di minggu pertama sudah punya teks narasi untuk bahan negosiasi. Bahkan untuk Artikel 6 sudah ada 4 (empat) iterasi teks  negosiasinya namun  tetap  belum selesai dan masih butuh waktu untuk kembali melakukan negosiasi,”ucap Laksmi.   Semua negara pihak, termasuk Indonesia, berharap COP 26 dapat menghasilkan keputusan yang substantial terkait elemen-elemen Artikel 6 Perjanjian Paris. (sur)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU