16 February 2025
HomeBeritaJaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu,...

Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel

SHNet, Jakarta –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung,  Abdul Salam menolak semua pembelaan yang disampaikan terdakwa dan pengacara mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu  Raden Dwi Djono Putro Jadi dalam sidang kasus korupsi suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,  di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6).

Menurut Abdul Salam,  tindakan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu  Raden Dwi Djono Putro Jadi merupakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Raden Dwi dan Hendri Soetio membuka rekening tidak wajar yang mengatasnamakan orang lain.

“Mendirikan perusahaan yang berdalih itu perusahaan bukan punya terdakwa, tapi faktanya istrinya mengakui untuk mendirikan perusahaan itu atas arahan terdakwa,” kata Abdul Salam.

Menurutnya semua pembelaan tersebut sudah terungkap dalam fakta persidangan. Jaksa menyatakan mengantongi lima alat bukti yang kuat, termasuk alat bukti elektronik, bukti transaksi dari pihak bank, dan dibenarkan semua.

“Saya pikir biar hakim yang menilai, yang jelas fakta persidangan ini menjadi acuan kami. Pada intinya tuntutan kami pada minggu lalu itu tetap, kita tunggu hasil persidangan pada putusan,” kata Abdul Salam.

Keterangan tambahan yang diberikan oleh pengacara Raden, tidak digubris pihak jaksa penuntut umum. “Kemarin sudah dinyatakan Rp 27,6 M itu adalah objek kami, diluar dari situ kami tidak ada urusan. Pembuktian penuntut umum itu berdasarkan dakwaan yang kami sangkakan menerima uang Rp 27,6 M, “ tegasnya dalam keterangan tertulis, kemarin.

Sementara itu, pengacara terdakwa dugaan aliran dana korupsi Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwi Djono Putro Hadi Sutopo, Lucky Omega mengakui terdakwa  memberikan keterangan berbeda  dengan keterangan yang diberikan saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 23 Mei 2022 lalu.

Lucky membenarkan ucapan Terdakwa pada sidang pemeriksaan itu merupakan sebuah kekeliruan. Kejaksaan Agung menetapkan Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa atas dugaan suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari PT PCN senilai Rp 27,6 miliar. Dwidjono juga sebagai pemilik PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), dengan Direktur Utama Bambang Budiono dan Komisaris Sugiarti.

Uang sebanyak itu terdiri dari Rp 13,6 miliar di dalam ATM Bank Mandiri atas nama Yudi Aron, dan transfer ke rekening perusahaan PT BMPE Rp 14 miliar atas penjualan batu bara ke PT PCN.

Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Dwidjono hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1,3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan badan 1 tahun. (Vicky)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU