SHNet, DENPASAR-Pemerintah provinsi (pemprov) Bali diimbau agar mengevaluasi ulang Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 yang melarang produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter. Imbauan itu dinilai bakal berisiko memukul usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) dan distribusi logistik sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Barangkali kebijakan yang baik ini bisa dikaji ulang, didiskusikan kembali bersama stakeholder, agar lahir solusi terbaik yang tetap menjaga lingkungan tanpa mengorbankan kelangsungan usaha,” kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana.
Dia menekankan bahwa dalam penyusunan kebijakan, perlu ada ruang diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri dan UMKM, yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Dia melanjutkan, pelibatan semua stakeholder terkait diperlukan agar lahir solusi terbaik yang tetap menjaga lingkungan tanpa mengorbankan kelangsungan usaha.
Reghi mencontohkan solusi yang bisa diusulkan adalah penerapan masa transisi untuk memberikan waktu bagi produsen, distributor, dan pedagang menyesuaikan strategi produksi serta penjualan mereka. Dia melanjutkan, selama masa transisi ini, penerapan kebijakan bisa dilakukan secara bertahap dan sukarela, dengan dukungan insentif bagi UMKM yang mulai menerapkan pengurangan plastik.
“Masa transisi itu penting, bukan hanya untuk industri besar, tapi juga UMKM. Selama periode itu, pemerintah bisa memberi pendampingan, apa langkah konkret yang perlu dilakukan, misalnya mengganti kemasan, menyediakan refill station, atau mendorong penggunaan tumbler,” katanya.
Disaat yang bersamaan, kementerian UMKM siap apabila diminta oleh asosiasi atau pemprov untuk menjembatani pertemuan agar lahir solusi yang menangkap semua aspirasi yang ada. Meski demikian, dia mengaku kementerian UMKM hingga kini belum menerima permintaan tersebut.
Di sisi lain, kementerian UMKM menilai positif upaya pengurangan sampah di Bali. Reghi mengatakan bahwa Bali merupakan daerah pariwisata utama, dan kebersihan lingkungan tentu menjadi elemen penting dalam menciptakan kenyamanan bagi wisatawan
“Tapi kami harap kebijakan ini tidak hanya dilihat dari sisi idealisme lingkungan, tapi juga realisme ekonomi. Jangan sampai niat baik ini malah menekan pelaku usaha kecil yang selama ini justru menjadi tulang punggung ekonomi lokal,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengaku mendapat aduan dari salah satu asosiasi perusahaan yang terdampak penerapan SE Gubernur Wayan Koster. Kemendagri mengaku bakal melakukan kajian terhadap SE nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.
“Kami akan lakukan kajian, kami akan dengar lah karena konteksnya adalah soal ekosistem kan. Keluhan ini apa, solusinya apa. Setiap kebijakan itu menurut saya penting untuk mendapatkan feedback, mendengarkan, mengevaluasi dari semua stakeholder,” kata dia. (Red)

