7 May 2026
HomeBeritaJangan Sewenang! Penyidik Polri Belum Bebaskan Tersangka Menang Praperadilan

Jangan Sewenang! Penyidik Polri Belum Bebaskan Tersangka Menang Praperadilan

Jakarta-Nyonya Julia Santoso menang dalam praperadilan, karena PN Jakarta Selatan melalui Putusan Praperadilan No. 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tgl. 21/1/2025 membatalkan Penetapan Tersangka dan menyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penahanan Julia Santoso, sejak tanggal 21 Januari 2025. Namun, Julia Santoso tidak segera dibebaskan oleh Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri hingga 23 Januari 2025.

Petrus Selestinus selaku Penasehat Hukum Julia Santoso di Jakarta, Kamis (23/1/2025), mengatakan, dengan demikian maka keberadaan Julia Santoso di Rutan Bareskrim Polri, pasca Putusan Praperadilan tanggal 21 Januari 2025, pukul 17.00 WIB merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang secara sengaja, sehingga Julia Santoso merasa seperti sedang disandera atau dikekang kebebasannya oleh beberapa oknum Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri yang seharusnya melindungi HAM setiap orang yang ditahan.

Meneurut Petrus, Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidter Bareskrim, Kasubdit II Tipidter dan Kanit II Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri harus bertanggung jawab atas kesewenang-wenangan oknun penyidik Dittipidter terhadap Julia Santoso, apapun kebencian penyidik terhadap Julia Santoso karena target-target dalam Restorative Justice (RJ) lewat penahanan dan perpanjangan penahanan tidak terpenuhi, namun Putusan Praperadilan harus dihormati dan dipatuhi oleh siapapun juga tanpa kecuali.

“Ini negara hukum bukan bukan negara mafia yang tanpa hukum, sehingga ada oknum-oknum penyidik tertentu merasa diri lebih hebat bahkan berada di luar hukum atau apakah ada oknum penyidik yang loyal pada kepentingan mafia tambang,” tegas Petrus.

Petrus menegaskan, Julia Santoso bukan lagi berstatus tersangka, begitu juga Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan telah dibatalkan oleh Hakim Praperadilan, lalu untuk apa penyidik masih menahan Julia Santoso tanpa dasar hukum.

Oleh karena itu, jelas Petrus, Julia Santoso merasa dirinya seperti disandera dalam Rutan meski bukan tersangka dan tidak dalam perintah penahanan secara sah pasca putusan Praperadilan 21 Januari 2025.

“Pertanyaannya di mana sikap profesionalisme Penyidik dalam menjunjung tinggi HAM pihak lain, sebagaimana dimaksud pasal 5 dan pasal 7 KUHAP. Apakah ini yang dimaksud oleh Kapolri Listyo Sigit dengan tagline ‘Polri yang prediktif dan presisi’. Jelas tidak demikian jika perilaku oknum penyidik Bareskrim Polri di era presisi Listyo Sigit seperti ini,” kata Petrus.

Dia juga mempertanyakan sikap oknum penyidik yang telah dibekali dengan ilmu pengetahuan yang tinggi dan jaminan ekonomi yang sangat memadai, tetapi masih doyan permainkan hukum dan HAM seseorang dengan bekerja tidak profesional. “Pertanyaannya kepada kepentingan siapa ia loyal,” jelasnya.

Menurut Petrus, Kapolri, Kabareskrim, Kadivpropam, Irwasum dan Karowasidik Polri perlu mengevaluasi posisi Dirtipidter, Kasubdit II Dittipidter, Kanit II Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri dan seluruh Tim Penyidik unit II Subdit II Dittipidter yang bekerja tidak profesional, lebih memihak kepentingan Pelapor, lebih fokus mengejar RJ dengan target yang aneh-aneh ketimbang taat pada prosedur KUHAP dan Putusan Praperadilan.

Dia menjelaskan, sejak 22 Januari 2025, pihaknya telah menyurati Dirtipidter Bareskrim Polri agar membebaskan Julia Santoso dari tahanan Rutan Bareskrim Polri, karena saat Praperadilan diputus tanggal 21 Januari 2025, baik Kuasa Hukum Pemohon Julia Santoso maupun Kuasa Hukum Penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri sama-sama hadir secara langsung dalam persidangan.

Selain itu, Petrus juga telah mengirim Surat kepada Dirtipdter Bareskrim dengan melampirkan copy Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan tanggal 21 Januari 2025. Namun lagi-lagi sikap aneh dan tidak profesional dari penyidik diperhadapkan kepada Julia Santoso, di mana penyidik beralasan bahwa pihaknya belum menerima salinan asli Putusan Praperadilan.

Petrus menjelaskan, jika berargumentasi pada Salinan Asli, maka oknum penyidik sepertinya hendak menyandera Julia Santoso lebih lama, sebagaimana layaknya Para Mafia bekerja di dunia Para Mafioso. Apakah di dalam institusi Polri saat ini ada kavling untuk Para Mafia yang ikut mengelola managemen penyidikan secara mafia, lalu KUHAP dan Putusan Praperadilan No.132/Pid.Pra /2024/PN.Jkt.Sel. tgl. 21/1/ 2025 diabaikan.

Ahli waris pemilik PT Harum Resources (HR) dan PT Anugrah Sukses Mining (ASM), Julia Santoso memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Bareskrim Polri.

PN Jaksel pun membatalkan status tersangka dan surat perintah penahanan kepada Julia Santoso dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU di ASM dinyayakan tidak sah.

Dengan demikian terhitung sejak tanggal 21 Januari 2025 status tersangka kepada Julia Santoso sudah dibatalkan, begitu pula dengan status penahanan dibatalkan, sehingga secara yuridis Julia Santoso harus sudah dikeluarkan oleh Penyidik Direktur Tipidter Bareskrim, pada tanggal 21/1/2025, oleh karena Surat Perintah Penahanan dibatalkan, dinyatakan tidak sah dan tak berlaku lagi.(dd)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU