30 April 2024
HomeBeritaKasus Penahanan Anandira Puspita, ini kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso...

Kasus Penahanan Anandira Puspita, ini kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso : Kapolda Bali Harus Lakukan ‘Waskat’ pada Polresta Denpasar, Penahan ini Diduga Perpihak

SHNet, Jakarta – IPW meminta perhatian Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra melakukan waskat pada Polresta Denpasar, atas penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Anandira Puspita yang dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan suaminya, Lettu Malik Hanro Agam.

Pasalnya, tindakan Polresta Denpasar sangatlah tidak adil dan diduga berpihak. Hal ini ditegaskan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

” Karena, tersangka membongkar perselingkuhan suaminya yang salah satunya dengan anak perwira menengah polisi dan telah diproses di peradilan militer, ” kata Sugeng melalui pesan singkatnya, Senin (15/4/2024).

Seperti diketahui, Anandira Puspita telah melaporkan perselingkuhan suaminya tersebut ke POMDAM UDAYANA. Saat ini, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.

Hal ini seperti yang dilansir oleh www.medan.tribunnews.com pada tayangan Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 11.51 WIB, Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindak lanjut peradilan militer.

“Kasus asusila Lettu Ckm MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan. Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang,” kata Kolonel Cpm Unggul saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).

Sehingga, dengan ditanganinya kasus yang dilaporkan Anandira Puspita tersebut di lingkungan militer, maka perbuatan suaminya, Lettu Ckm Malik Hanro Agam adalah terbukti adanya tindakan asusilanya.

Karenanya, Indonesia Police Watch (IPW)
menilai berdasarkan hukum bila tuduhan yang dilontarkan oleh tersangka adalah benar maka tidak bisa dipidana.

Oleh sebab itu, IPW mendesak Polresta Denpasar memprioritaskan pemberian Restoratif Justice bagi Anandira Puspita yang dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah dilaporkan suaminya, Lettu Malik Hanro Agam.

” Pasalnya, berdasarkan hukum tuduhan Anandira Puspita terbukti dan diproses oleh peradilan militer dan juga karena tersangka masih memiliki bayi berusia 1,5 tahun dan terpaksa harus disusui di tahanan karena membongkar perselingkuhan suaminya yang merupakan dokter TNI, ” tegas Sugeng lagi.

Saat ini, Polresta Denpasar menitipkan Anandira ditahanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Peelindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Propinsi Bali. Penahanan itu dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024 dan ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat pada 4 April 2024.

Kendati Polri memiliki hak terhadap upaya paksa penangkapan dan penahanan, IPW menilai bahwa penahanan terhadap ibu menyusui itu bukanlah kebutuhan mendesak dalam proses hukum karena pada sisi lain juga penyidik berwenang menangguhkan penahanan terhadap tersangka yang adalah korban perselingkuhan suaminnya dengan salah satu diantaranya adalah diduga anak pejabat polisi.

Oleh sebab itu, sesuai kondisi institusi Polri yang berwajah humanis dengan Program Polri Presisi saat ini, sudah sewajarnya Polresta Denpasar menangguhkan ibu yang sedang menyusui bayinya yang berumur 1,5 tahun yang telah viral di medsos tersebut. Paling tidak, melalui kewenangan yang dimiliki Polri yakni restoratif justice.

” Sehingga, dengan wajah yang humanis dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat, ” papar Ketua IPW lagi. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU