SHNet, Jakarta-Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menegaskan kental manis bukan susu, sehingga tidak tepat diberikan kepada anak-anak. Selain itu, pemberian kental manis kepada anak juga mengganggu pemberian Air Susu Ibu (ASI) pada anak-anak.
Sekjen AIMI, Lianita Prawindarti mengatakan PP no 69 tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan zaman. Oleh karena itu, AIMI mendesak revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan.
“itu [PP no 69 tahun 1999] yang juga harus direvisi karena dari tahun 1999 sampai sekarang itu [tetap sama],” kata Lianita.
PP no 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan merupakan regulasi yang mengatur ketentuan pelabelan dan iklan produk pangan. Tujuannya adalah melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan, memastikan keamanan pangan, serta mendukung promosi pangan yang jujur dan bertanggung jawab.
Dalam Pasal 44 ayat 1, disebutkan bahwa setiap Iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau bentuk apapun lainnya.
Hanya saja, ketentuan pada pasal ini dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini dan menjadi celah bagi produsen dalam melakukan promosi kental manis. Desakan perubahan PP no 69 tahun 1999 tersebut juga menyelaraskan dengan aturan tentang kental manis sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Dalam peraturan tersebut, BPOM melarang kental manis dipromosikan sebagai susu.
Menurut Lianita dengan merevisi PP no 69 tahun 1999 akan membuat labeling hingga promosi kental manis sebagai susu akan dilarang. Hal itu dapat membuat pemahaman masyarakat akan kental manis bukan susu meningkat.
“Kalau labelnya diperbaiki, iklannya juga kemudian akan jadi ikut nurut. Sehingga kemudian pemahaman publik terhadap produknya juga akan jadi ikut berubah ,” ucap Lianita.
Selain itu, Lianita juga menegaskan kandungan susu pada kental manis sangat rendah, sementara lebih banyak gula di dalamnya. Tercatat, kandungan gula pada kental manis mencapai 50 persen.
“Kalau sistem labelingnya nanti sudah semakin kuat, enggak boleh ada kata susu sebetulnya, harusnya adanya kental manis saja, karena [kandungan] susunya cuma sekian persen,” tutur Lianita.
Senada, Ketua IAMI periode 2007-2018, Mia Sutanto menyebut kental manis sangat tidak layak disebut susu. Bahkan ia menyebut kental manis hanya mengandung gula semata dibandingkan susu.
“Memang susu kental manis itu kan bukan susu itu murni gula saja,” tutur Mia.