18 April 2026
HomeBeritaKetua IPW Minta Polda NTT Segera Periksa Anggota Polres Rote Ndao

Ketua IPW Minta Polda NTT Segera Periksa Anggota Polres Rote Ndao

KUPANG, SHNet-Seorang anggota Polri Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi calo atau makelar seleksi calon siswa Bintara Polri pada tahun 2021.

Kasus itu baru terungkap setelah kakak korban yakni Melkianus Dami kepada wartawan, Jumat (14/10/2022) menyampaikan adiknya tidak lulus seleksi calon anggota Polri, namun uang sebanyak Rp 250 juta hilang.

Uang sebanyak itu diminta oleh seorang anggota Polisi berinisial AIPDA AA yang bertugas di Polres Rote Ndao. Uang itu diminta oleh okmum Polisi AIPDA AA sebagai jaminan untuk anaknya bisa lulus seleksi calon anggota Polisi. Namun, ternyata korban dan keluarganya baru sadar kalau diduga pelaku hanya sebagai calo dalam seleksi calon Bintara Polri.

“Adik saya mengikuti tes polisi pada tahun 2021 dengan mendaftarkan diri sebagai Calon Bintara Polri pada Polres Rote Ndao. Saat itu seorang anggota Polres Rote Ndao berjanji membantu adik saya untuk bisa lulus menjadi Bintara Polri dengan ketentuan membayar Rp 250 juta,” kata warga Rote Ndao itu.

Melkianus Dami menjelaskan uang Rp 250 juta tersebut diperoleh melalui pinjaman di bank dan koperasi. Sebagian lagi diperoleh melalui bantuan dan partisipasi keluarga.

Menanggapi hal itu, Ketua  Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menegaskan, anggota Polisi yang diduga melakukan tindak pidana penipuan calon peserta tes anggota polisi harus diperiksa Bidpropam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sugeng mengemukakan, bila cukup bukti maka yang bersangkutan harus mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan kasus dugaan pidana penipuan diajukan ke peradilan umum.

“Kapolda NTT Irjen Joni Asadoma harus memerintahkan Bidpropam Polda NTT untuk memeriksa terduga anggota Polri di NTT tersebut yang diduga menipu calon peserta test polisi . Bila cukup bukti harus PTDH dan kasus pidana penipuannyan diajukan ke peradilan umum,” kata Sugeng kepada SHNet yang dihubungi dari Kupang, Rabu (19/10/2022).

Sugeng mengingatkan jika pelaku terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan maka perbuatannya adalah pelanggaran kode etik dan perbuatan pidana. Karena itu, sanksinya adalah dipecat dan pidana penipuan harus dihukum.

Ia menambahkan, IPW mengingatkan agar setiap insan Polri mulai dari Prajurit sampai Perwira Tinggi kembali kepada jati diri Tribrata agar nama baik Polri tetap dijaga.

“IPW mengingatkan agar insan Polri mulai dari Prajurit sampai Perwira Tinggi kembali kepada jati diri Tribrata agar nama baik Polri tetap dijaga,” tegas Sugeng.(dis)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU