SHNet, Bandung – Ketua Koalisi Rakyat Penyelamat Aset Negara ( KRAMAT), Adang Gumilar mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera mengusut kerugian Kebon Binatang Bandung yang kini tengah heboh.
” KRAMAT meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kota Bandung, untuk segera mengambil alih lahan dan mengelola Kebun Binatang Bandung secara profesional. Mengingat kasus kisruh ini sudah lama terjadi, ” kata Adang Gumilar, Jumat (22/9/2023) di Bandung.
Kembali dikatakan Ketua KRAMAT, Adang Gumilar, pihaknya juga meminta dengan tegas pihak Tipikor Kejaksaan Tinggi Jabar segera menyidangkan perkara tindak pidana korupsi, yaitu perkara tindak menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemkot Bandung, yang berpotensi merugikan keuangan negara sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat No Frint-1517/M 2/FD.1/2023. Ujar Adang.
” Terkait Persoalan antara Lahan Antara Pemkot Bandung dan pihak Kebon Binatang Bandung, Saya akan mengawal terus, dan juga akan mendorong Kejati Jabar untuk mengusut tuntas mengenai kerugian negara permasalahan ini, ” ucap Adang Gumilar.
Sementara ditempat terpisah menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Ade Sutiawarman melalui Penkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya mengatakan, perkara kebon binatang Bandung ini penyidik Kejaksaan tinggi Jawa Barat telah mengumpulkan bukti -bukti dari Pemkot Bandung, juga dari pihak Bonbin kata Sri Cahyawijaya saat ditemui diruang kerjanya kemarin.
Menurutnya, Pihaknya juga sudah melakukan kordinasi sekaligus melibatkan BPKP untuk menentukan jumlah kerugian negaranya dari perkara ini, jelas nya.
Lebih lanjut Sri Cahya menjelaskan, bahwa tim penyidik Kejati Jabar sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi -saksi dari pihak Pemkot Bandung maupun dari pihak Yayasan Margasatwa Tamansari, jelas Cahya
” Kejati Jabar sudah memanggil lebih dari 10 orang dari pihak pengelola kebon binatang dan pihak Pemkot Bandung untuk dimintai keterangan sekaligus saksi saksi terkait perkara ini,” ucap Sri Cahya
Adapun langkah selanjutnya Sri Cahya mengatakan masih dalan tahapan proses, baik pengumpulan bukti- bukti maupun pemanggilan saksi saksi lainya. Sehingga bila sudah cukup bukti pastinya kita informasikan kembali, tutur Sri Cahya. (mayhan)