Jakarta-Komisi I DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa di Ruang Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11).
Tahapan uji kelayakan ini dilakukan setelah sehari sebelumnya, Komisi I DPR RI melakukan verifikasi terhadap persyaratan dokumen calon Panglima TNI. Kelengkapan dokumen itu diungkapkan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Jumat (5/11/2021), kalau segala persyaratan dokumen calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dinyatakan lengkap.
“Pukul 14.00 WIB, pimpinan Komisi I dan Kapoksi telah melakukan verifikasi dokumen terhadap Calon Panglima TNI atas nama Andika Perkasa, menyatakan telah lengkap untuk dokumen,” ujar Meutya, Jumat (5/11/2021).
Proses verifikasi tersebut diketahui dilakukan sebagai syarat sebelum Andika menjalani tes uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi I pada Sabtu (6/11) besok dimulai pukul 10.00
Adapun sejumlah berkas yang diverifikasi yakni, data riwayat hidup, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan Surat Keterangan Bersih Diri/Sehat (SKBD).
Andika disebut telah melaporkan LHKPN pada Juni 2021. Lalu, melaporkan pajak terakhir pada 20 Juni 2021. Andika kata Meutya juga berbadan sehat, baik jasmani dan rohani sesuai keterangan dokter dengan hasil PCR negatif. “Dengan demikian lengkap verifikasi administrasi,” kata Anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Meutya melanjutkan, Andika akan menjalani proses fit and proper test. Disusul dengan pendalaman lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang dihadiri langsung Andika pada Sabtu (6/11). Kemudian sehari setelahnya, pada Minggu (7/11), Komisi I DPR akan mendatangi kediaman Andika untuk melakukan proses verifikasi faktual.
Andika menjadi calon tunggal untuk mengganti posisi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan mengakhiri masa baktinya pada akhir November. Ia menjadi calon tunggal yang diserahkan Jokowi melalaui Mensesneg Pratikno yang diserahkan kepada DPR melalui Surat Presiden (Surpres) bernomor R-50/Pres/10/2021.(den)