6 December 2024
HomeBeritaLakukan Perbuatan Melawan Hukum, Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN Jakarta

Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN Jakarta

SHNet, Jakarta-Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM RI pada Jumat (11/11)  ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing menyatakan, “Komunitas Konsumen Indonesia adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, sehingga memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Dalam hal ini, kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum penguasa yang dilakukan oleh BPOM RI,” ujar David dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11).

Dia menyatakan gugatan ini diajukan karena beberapa tindakan BPOM yang telah melakukan pembohongan publik, sehingga cukup beralasan digugat perbuatan melawan hukum penguasa. “Pertama, karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan lima obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar,” tuturnya.

Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat, sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun, di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG.

“Konsumen Indonesia dan masyarakat Indonesia seperti dipermainkan. Pada 6  November 2022  BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober yang menyampaikan 198 sirup obat yang dinyatakan tidak tercemar tidak berlaku lagi, karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG/DEG. Tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik,” ujar Dr.David

Ketiga, tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirup obat ini secara tergesa-gesa dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas.

“Badan publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diarahkan ke  industri farmasi,” tegas David.

Selain asas profesionalitas, BPOM RI melanggar asas kecermatan dengan seringnya mengumumkan Daftar Sirup Obat yang tercemar dan tidak tercemar EG/DEG yang terus berubah-ubah, serta melanggar asas keterbukaan karena Pengumuman Daftar Sirup Obat tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.

“BPOM RI jelas melakukan perbuatan melawan hukum penguasa karena dari awal tidak inisiatif, dan dalam perkembangannya  malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian,” tandas David.

 “Dalam Petitum kami inginkan agar Majelis Hakim menyatakan  BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa, menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar, serta menghukum  BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan masyarakat Indonesia,” tutup David. (cls)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU