SHNet, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara, dilaporkan ke Karo Wassidik, Bareskrim Mabes Polri. Hal ini dikatakan oleh Indah Meylan SH.
Menurut Indah Meylan selaku kuasa hukum DS, dilaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara ini, setelah kliennya DS ditetapkan sebagai tersangka.
” Ada kejanggalan dalam penetapan klien saya sebagai tersangka dan sejak awal sudah saya pertanyakan dasar kerugian negara dalam dalam kasus ini,” tegas Indah Meylan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (11/2/2026).
Kembali dikatakannya, penyidik dari Dirkrimsus Polda Kaltara ini tidak hanya dilaporkan ke Kato Wassidik saja namun juga ke Kortastipidkor Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara bernomor LP/A/06/2025/SPKT Ditreskrimsus Polda Kaltara tertanggal 29 Juli 2025, yang menetapkan klien mereka berinisial DS sebagai tersangka.
” Sampai hari ini tidak ada penghitungan dan penetapan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 10, yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara hanyalah BPK,” kata Indah Meylan lagi.
Menurut Indah, kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan audit internal SKAI yang dilakukan oleh pihak BPD Kaltara.
Ia menilai audit tersebut cacat hukum karena tim audit tidak memiliki sertifikasi khusus yang sah untuk melakukan audit kerugian negara.
“Kalau auditnya saja cacat demi hukum, lalu atas dasar apa klien kami dikriminalisasi? Ini sangat janggal,” tegasnya.
Selain itu, Indah menyoroti sikap penyidik Polda Kaltara yang dinilai mengabaikan hasil proses pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2023 hingga Maret 2024.
Dalam hasil pengawasan tersebut, kata Indah, terdapat temuan pertanggungjawaban direksi terkait dugaan pencatatan palsu dokumen dan laporan keuangan bank.
“Namun faktanya, hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal peran Direktur Utama, Direktur Kredit, Direktur Bisnis dan Syariah, Direktur Operasional dan Manajemen Risiko, Direktur Kepatuhan dan Human Capital, Komisaris Independen, hingga tim pemrakarsa sangat jelas dan signifikan,” ungkapnya.
Indah juga mengungkap adanya dugaan aliran dana ke rekening istri salah satu anggota tim pemrakarsa yang hingga kini tidak tersentuh proses hukum.
“Ini yang kami pertanyakan, ada apa dengan penanganan perkara ini? Kenapa pihak-pihak yang perannya sangat besar tidak ditetapkan sebagai tersangka, sementara klien kami justru dikorbankan,” ujarnya.
Ia menilai tindakan penetapan tersangka terhadap DS telah merugikan hak asasi kliennya, baik dari sisi kemerdekaan maupun perlakuan yang diskriminatif, karena dilakukan tanpa adanya penetapan resmi kerugian negara. (mayhan)

