5 May 2026
HomeBeritaNusantara Jadi Nama IKN akan Digugat di MK-RI

Nusantara Jadi Nama IKN akan Digugat di MK-RI

PONTIANAK, SHNet – Nusantara ditetapkan sebagai nama Ibu kota Negara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, segera digugat ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) di Jakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang Ibu Kota Negara  dengan diberi nama Nusantara di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Muharso Manoarfa, dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara DPR-RI, Senin, 17 Januari 2022, menyebut, penamaan Nusantara ditentukan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Advokat di Pontianak,  Provinsi Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar SH, MH, Jumat, 21 Januari 2022, menjelaskan, gugatan dilayangkan karena melanggar pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 18B (ayat 1) digariskan, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”

Pada ayat (2), “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Nusantara ditetapkan secara sepihak, tanpa sosiaslisasi dengan masyarakat terlebih dahulu, melanggar Undang-Undang Dasar 1945, berarti melanggar pula terhadap produk konstitusi turunannya, yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang: Pemajuan Kebudayaan dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, tentang: Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

“Khusus Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, diterbitkan di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, 20 Oktober 2014 – 20 Oktobe4 2024, dimana kemudian terbukti dilanggar sendiri oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo,” ujar Herman Hofi Munawar.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, sedianya mendukung Program Nawacita, yaitu berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan berkarakter secara budaya.

Tujuannya agar semua warga negara Indonesia, kembali kepada karakter dan jadirinya. Semua warga Indonesia harus berkarakter dan berjatidiri sesuai kebudaayaan di Indonesia.

Di dalam mempertegas pelaksanaan teknis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang: Pemajuan Kebudayaan, maka terbit Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, tentang: Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi, dimana ditegaskan secara garis besar, penamaan wilayah administrasi pemerintahan yang akan dibentuk harus mengacu kearifan lokal, harus mengacu kepada kesejarahan lokal.

“Paling tidak penamaan Ibu Kota Negara Indonesia di Kalimantan Timur, menambah kosakata Bahasa Indonesia. Karena catatan tahun 2020, jumlah kosa kata Bahasa Indonesia, paling minim dibandingkan dengan negara lain,” ujar Herman Hofi Munawar.

“Jumlah kosakata Bahasa Indonesia, hanya enam ratus ribu kota kasata, kalah dengan Bahasa Arab yang mencapai 2,5 juta kosakata dan Bahasa Inggris yang mencapai 6 juta kosakata. Jumlah kosakata Bahasa Indonesia minim, karena minumnya diakomodir bahasa daerah dari suku-suku yang ada ke dalam Bahasa Indonesia,” ujar Herman Hofi Munawar.

“Nama nusantara itu, sangat umum, dan masih mengundang perdebatan panjang dari aspek kesejarahan. Mestinyanya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, untuk menentukan nama sesuai cirikhas masyarakat di Kalimantan, bukan menggunakan nama yang sudah umum yang masih mengundang perdebatan,” ungkap Herman Hofi Munawar.

Diungkapkan Herman Hofi, masyarakat di Kalimantan kalau masih dianggap bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus diajak untuk berdiskusi khusus untuk penentuan nama.

Herman Hofi Munawar, menilai, semua anggota Panitia Khusus Rancangan Ibu Kota Negara DPR-RI, tidak peka akan dampak ranah psikologis masyarakat di Kalimantan dalam jangka panjang.

Kemudian, mereka lalai melaksakanakan amanat konstitusi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang: Pemajuan Kebudayaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, tentang: Penyelenggaran Pembakuan Namarupabumi.

Atas dasar itulah, kata Herman Hofi Munawar, wajar kalangan masyarakat di Kalimantan menginginkan penamaan Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur, mengacu kepada identitas lokal sebagai bentuk penghargaan Pemerintah Indonesia terhadap masyarakat asli di Pulau Kalimantan.

“Tidak menghargai kearifan lokal. Miskin gagasan kebudayaan. Karena nama Nusantara, itu, sudah terlalu umum dalam sejarah peradaban Indonesia, sehingga tidak menghargai kebudayaan masyarakat yang tumbuh dan berkembang di kalangan masyarakat, termasuk tidak menghargai identitas Kebudayaan Suku Dayak yang tumbuh dan berkembang di Kalimantan,” kata Tobias Ranggie SH, praktisi hukum di Pontianak.

Tobias Ranggie, mengatakan, teknis penamaan dari aspek pembakuan nama rupabumi, mengacu kepada Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 4 Tahun 1967, dimana digariskan penamaan wilayah, harus mengacu kepada kebudayaan masyarakat setempat, demi mewujudkan identitas lokal dalam integrasi regional, nasional dan international.

Di Indonesia, sebagaimana sudah disebutkan diatas, sudah diterbitkan Peraturan Pemerintah, Nomor 2 Tahun 2021, tentang: Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Ini sebagai dasar hukum dan keterangan yang lebih jelas dan ter-update tentang nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat kita. Nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada Unsur Rupabumi.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, terdapat poin yang memperbolehkan penamaan unsur rupabumi, antara lain pulau, laut, gunung, bukit, goa, danau, dan lainnya dengan menggunakan bahasa daerah atau asing.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 huruf b tentang prinsip nama rupabumi di Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021.

Tobias Ranggie, mengutip pasal 3 huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, “Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.”

Meskipun demikian, pada Pasal 3 huruf a telah disebutkan dengan jelas bahwa penamaan rupabumi harus menggunakan bahasa Indonesia.

Menghormati keberadaan suku

Artinya, bahasa Indonesia menjadi bahasa utama yang harus digunakan untuk penamaan rupabumi tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, menyebutkan bahwa nama rupabumi harus ditulis menggunakan abjad romawi dan menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi.

“Tapi di dalamnya ditegaskan pula, nama rupabumi yang dipilih juga harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan, menggunakan paling banyak tiga kata, dan harus memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial,” ungkap Tobias Ranggie.

Tobias Ranggie, kemudian mengutip pasal 3 huruf g, “Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.”

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, menyebutkan bahwa dalam kaidah penamaan rupabumi dan kaidah spasial tersebut juga harus diatur dengan peraturan badan.

Adapun yang dimaksud unsur rupabumi dalam Peraturan Pemerintah tersebut adalah bagian dari rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Selain itu, juga dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya, baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut. Nama rupabumi tersebut diberikan pada unsur rupabumi yang terbagi atas unsur alami dan buatan.

Unsur alami adalah yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, goa, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudra, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan unsur alami lainnya.

Sementara unsur buatan adalah yang terbentuk karena campur tangan manusia yang terdiri atas wilayah administrasi pemerintahan, obyek yang dibangun, kawasan khusus, dan tempat berpenduduk.

Selain itu, unsur buatan tersebut juga termasuk tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah.

Pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2021, tentang: Penyelenggaraan Nama Rupabumi, adalah: bahwa pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Bahwa penyelenggaraan nama rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum;

bahwa penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Dasar hukum penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214).

Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Lindungi keadaulatan dan keamanan

Penjelasan Umum Peraturan Rupabumi, disebutkan Pengaturan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Penyelenggaraan Nama Rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.

Penpelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 saat ini telah dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Namun demikian belum terdapat peraturan pelaksanaan dari kedua Undang-Undang tersebut yang mengatur Penyelenggaraan Nama Rupabumi secara komprehensif dan lebih rinci. Ini latar belakang Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Selain itu Nama Rupabumi baku sangat penting dalam hubungannya dengan dunia internasional. Indonesia terlibat aktif dalam forum United Nations Groups of Experts on Geographical Names. United Nations Groups of Experts on Geographical Names merupakan organisasi kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Nama Rupabumi.

Forum ini menjadi wadah penyebarluasan dan berbagi pakai informasi Nama Rupabumi yang telah dibakukan secara nasional.

Berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, mengatur tentang unsur dan prinsip Nama Rupabumi, penyelenggara Nama Rupabumi, tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, penggunaan Nama Rupabumi baku dan perubahan Nama Rupabumi baku, pemantauan dan evaluasi, peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi serta pendanaan.*

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU