JAKARTA, SHNet – Ketua Bidang Peradilan Adat dan Hukum Adat Dayak Majelis Hakim Adat Dayak Nasional, Tobias Ranggie SH (Panglima Jambul), mengatakan, tuntutan Otonomi Khusus Kebudayaan di Kalimantan, bukan gerakan makar masyarakat Suku Dayak.
Bukan pula sebagai sebuah gerakan politik bagi orang Dayak untuk memisahkan dari dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tuntutan Otonomi Khusus Kebudayaan Dayak, sebagaimana tertuang di dalam Protokol Tumbang Anoi 2019, bertujuan mempermudah masyarakat Suku Dayak untuk kembali pada karakter dan jatidirinya,” kata Panglima Jambul, Selasa, 28 Desember 2021.
Menurut Panglima Jambul, ada empat alasan tuntutan Otonomi Khusus Kebudayaan Dayak di Kalimantan, sesuai Protokol Tumbang Anoi 2019, sehubungan pemindahan Ibu Kota Negara dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana diumumkan Presiden Indonesia, Joko Widodo di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2019.
Pertama, mendukung Program Nawacita, yaitu berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan berkarakter secara budaya.
Kedua, sebagai implementasi pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945, dimana indentitas sebuah kelompok masyarakat dilindungi.
Ketiga, hasil seminar Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa, 4 April 2017, dimana ditegaskan, pembangunan di masa mendatang di Indonesia, harus didasarkan akselerasi, kapitalisasi dan modernisasi kebudayaan di dalam pembangunan nasional.
Hal ini perlu dipertegas Kementerian Badan Perencanaan Pembanguna Nasional, karena hal yang sama menjadi kunci utama kemajuan di bidang ekonomi dan teknologi inovasi di China, Jepang dan Korea Selatan.
Keempat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang: Pemajuan Kebudayaan. Dimana ditegaskan, setiap warga negara Indonesia harus berkarakter dan berjatidiri sesuai kebudayaan asli Bangsa Indonesia.
Itu artinya, ujar Panglima Jambul, orang Dayak harus berkebudayaan Dayak. Orang Dayak harus menjadikan Kebudayaan Dayak sebagai filosofi etika berperilaku.
“Kalau memang terbukti ada oknum orang Dayak, sempat mencari muka, diam-diam menghapus frasa tuntutan otonomi Khusus Kebudayaan Suku Dayak dalam seminar di Kantor Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019, semata-mata karena tidak mengerti relugasi dan kebijakan pemerintah agar masyarakat segera kembali kepada karakter dan jatidiri bangsa,” kata Panglima Jambul.
Panitia Khusus IKN
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ibu Kota Negara (IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung menerima kunjungan dari Forum Dayak Bersatu yang menyampaikan apirasi terkait RUU IKN.
Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengagendakan pendapat dengar pendapat umum atas RUU selama dua hari, namun pada perjalanannya berubah mejadi empat hari dikarenakan banyaknya aspirasi dari ahli-ahli dan juga masyarakat adat yang berasal dari Kalimantan Timur.
“Alhamdulilah sudah cukup lengkap kami menerima Forum Dayak Bersatu melengkapi dari aspirasi yang ingin disampaikan kepada kami. Kami membuka diri sedemikian rupa agar masyarakat bisa memberikan masukan yang kepada pansus ini,” jelas Doli usai menerima aspirasi dari Forum Dayak Bersatu di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Desember 2021.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan, beberapa poin yang diterimanya yaitu, Forum Dayak Bersatu mendukung penuh terhadap pemindahan ibu kota negara. Forum Dayak Bersatu juga meminta agar menjaga kearifan lokal. Dengan dipindahkannya ibu kota negara, masyarakat berharap bahwa Kalimantan Timur dapat ikut maju.
Lalu disampaikan juga bahwa jika nanti terbentuk pemerintahan daerah khususnya Kalimantan Timur, dapat melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat atau pemuda-pemuda Kalimantan Timur.
“Ya seperti itulah kira, dan yang terakhir tentu mereka ingin supaya pemilihan ibu kotanya juga bisa terus menjadi bagian pelestarian lingkungan hidup di sana,” ujar Ketua Komisi II DPR RI itu.
Adapun perwakilan Forum Dayak Bersatu yang hadir menemui Ketua Pansus RUU IKN Decky Samuel, Ferdinand Salvino, Portinain, dan Aikul Palit. Mereka juga menyampaikan bahwa tokoh-tokoh para pejuang Dayak dari arus bawah hingga pusat, bersama-sama ikut memperjuangkan agar RUU IKN nantinya benar-benar ramah untuk penduduk asli Pulau Kalimantan.
Diketahui, Forum Dayak Bersatu merupakan gerakan Manifesto Dayak Bersatu yang dibentuk khusus untuk pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Gerakan ini terdiri dari 40 ormas Dayak se-Kalimantan diantaranya, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Gerakan Dayak Nasional (GDN), Laskar Dayak Nasional (LADN), Kumpulan Dayak Meratus. *
Sumber: dpr.go.id

