Jakarta — Partai PRIMA menanggapi keras usulan Partai NasDem yang mendorong kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 7 persen pada Pemilu 2029.
PRIMA menilai usulan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan evaluasi PT 4 persen karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Hal itu disampaikan Anshar Manrulu, Wasekjend Partai PRIMA, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/02/2026).
“Putusan MK itu jelas. Ambang batas tinggi membuat semakin banyak suara sah rakyat terbuang. Usulan 7 persen dari NasDem adalah langkah mundur bagi demokrasi dan bertentangan dengan prinsip konstitusi,” kata Anshar.
Menanggapi argumentasi NasDem yang menyebut kenaikan PT sebagai bagian dari penyederhanaan sistem kepartaian, Anshar menyatakan bahwa dalih tersebut tidak konsisten.
“Kalau benar mereka menginginkan penyederhanaan partai politik dan efektivitas parlemen, jangan tanggung. Kami dari PRIMA menantang NasDem dan partai-partai lain yang setuju untuk menaikkan PT menjadi 10 persen sekalian,” ujarnya.
Menurut Anshar, dengan PT 10 persen, jumlah partai yang lolos ke parlemen kemungkinan hanya 3–4 partai, atau maksimal lima.
“Dengan begitu, rakyat bisa melihat apakah klaim efektivitas itu sungguh-sungguh demi bangsa atau demi kelangsungan partai menengah yang merasa diuntungkan,” tegasnya.
Suara Rakyat Terbuang
PRIMA menilai kenaikan ambang batas bukan sekadar angka, tetapi keputusan politik yang memengaruhi kualitas demokrasi secara langsung.
“Setiap kenaikan ambang batas akan membuang jutaan suara sah rakyat. Ini membuat DPR makin eksklusif dan mempersempit ruang partisipasi politik,” kata Anshar.
Ia menambahkan, sistem pemilu proporsional dipilih sejak awal untuk memastikan suara rakyat diterjemahkan secara proporsional ke kursi parlemen.
“Menghapus suara rakyat dengan mekanisme ambang batas yang semakin tinggi adalah bentuk penyempitan demokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi,” ujarnya.
Menurut Anshar, NasDem tidak konsisten dengan komitmen terhadap supremasi hukum. Usulan 7 persen menunjukkan NasDem tidak sungguh-sungguh ingin melaksanakan Putusan MK. Kenaikan ambang batas justru mempersempit ruang demokrasi dan memperbesar kekuasaan elite politik.
Menurutnya, jika partai-partai besar memaksa menaikkan ambang batas, maka regenerasi politik dan munculnya kekuatan politik baru akan terhambat. “Ini berpotensi menyuburkan oligarki politik dan menghalangi lahirnya gagasan-gagasan alternatif dari publik,” tambahnya.
Anshar menegaskan, demokrasi Indonesia membutuhkan inklusivitas, bukan penyempitan melalui ambang batas yang semakin tinggi.
“Demokrasi harus memberi ruang bagi semua warga negara, bukan hanya bagi partai-partai yang sudah mapan. Ambang batas tinggi hanya akan menguntungkan elite dan merugikan rakyat,” ujar Anshar.
PRIMA memastikan akan menyampaikan sikap resmi kepada pemerintah dan DPR terkait usulan tersebut.(den)

