SHNet, Yogyakarta-Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta atau PBKH UAJY memberikan pendampingan hukum kepada ahli waris almarhum Komaridin yang mengaku menjadi korban dugaan peralihan hak atas tanah tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya.
Koordinator PBKH UAJY, B. Hengky Widhi Antoro, S.H., M.H., didampingi Stephanus Christiantoro, S.T., S.H., M.H., dalam siaran persnya mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dua bidang tanah yang semula dimiliki oleh almarhum Komaridin di Kabupaten Sleman.
PBKH UAJY saat ini mendampingi ahli waris Komaridin, yakni Lanjar Sari (isteri), Ilham Randani, serta Nuriyah, Tri Zuniyati, dan Muhammad Jazim. Mereka mengaku mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan hak atas tanah milik keluarga almarhum Komaridin.
Hengky menjelaskan, berdasarkan keterangan para korban, hubungan antara almarhum Komaridin dan seorang berinisial PW pada awalnya merupakan hubungan kerja sama usaha yang oleh keluarga dipahami sebagai kegiatan “tanam saham”.
Keluarga menyatakan tidak pernah bermaksud menjual tanah tersebut. Mereka juga mengaku tidak memahami bahwa dokumen yang ditandatangani almarhum Komaridin dapat digunakany sebagai dasar untuk memindahkan hak kepemilikan atas tanah.
“Berdasarkan keterangan keluarga, sejak awal tidak pernah ada kehendak untuk menjual tanah. Hubungan yang mereka pahami adalah hubungan kerja sama usaha yang dibangun atas dasar kepercayaan,” kata Hengky di Sleman, Senin, 13 Juli 2026.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah surat pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh PW. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tanah dengan Sertipikat Hak Milik tidak akan digunakan atau dimanfaatkan tanpa izin almarhum Komaridin.
Surat itu juga menyatakan bahwa penggunaan tanah diperuntukkan bagi kepentingan kesejahteraan keluarga almarhum Komaridin.
Menurut Hengky, surat pernyataan tersebut merupakan salah satu dokumen penting yang perlu diperiksa dan diuji bersama dengan seluruh alat bukti lain dalam proses hukum.
“Dokumen itu tidak dapat dinilai secara terpisah. Isinya harus dibandingkan dengan akta, riwayat pendaftaran tanah, keterangan para pihak, aliran pembayaran, serta dokumen pembebanan hak tanggungan,” ujarnya.
Stephanus Christiantoro menambahkan, para ahli waris mengaku selama bertahun-tahun tidak pernah mengetahui adanya Akta Jual Beli, proses peralihan hak, maupun pembebanan tanah sebagai jaminan kredit.
Menurut keterangan keluarga, persoalan tersebut mulai terungkap setelah mereka memperoleh informasi mengenai adanya Surat Peringatan I. Surat tersebut bukan ditujukan kepada almarhum Komaridin atau ahli warisnya, melainkan kepada PW.
Informasi itu kemudian mendorong keluarga untuk menelusuri status hukum tanah peninggalan orang tua mereka.
“Para ahli waris mempertanyakan bagaimana tanah yang menurut pemahaman mereka tidak pernah dijual dapat beralih hak, dibebani hak tanggungan, dan pada akhirnya berpotensi dilelang oleh bank,” kata Stephanus.
Untuk memperoleh kepastian hukum, para korban telah membuat laporan kepada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada 6 Juli 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/POLDA D.I. Yogyakarta. Pelapor dalam perkara itu adalah Tri Zuniyati, sedangkan pihak yang dilaporkan adalah PW.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Laporan telah diterima berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/B/411/VII/2026/SPKT/POLDA D.I. Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026.
PBKH UAJY menyatakan menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya diserahkan kepada proses pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Selain mendampingi proses pidana, tim kuasa hukum juga melakukan penelusuran terhadap riwayat administrasi pertanahan atas dua bidang tanah yang dipersoalkan.
Penelusuran tersebut meliputi dokumen riwayat pendaftaran tanah, Akta Jual Beli, proses balik nama, pembebanan hak tanggungan, roya, serta dokumen lain yang dapat menjelaskan rangkaian perubahan status hukum tanah.
Stephanus menegaskan PBKH UAJY tidak akan menyampaikan informasi yang belum didukung oleh dokumen resmi.
“Kami harus membedakan antara informasi awal, keterangan korban, dan fakta yang telah didukung dokumen resmi. Semua informasi tetap harus diverifikasi agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik,” katanya.
PBKH UAJY meminta Polda DIY, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berkaitan dengan objek perkara, lembaga perbankan, serta pihak lain yang memiliki kewenangan untuk mendukung proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurut Hengky, keterbukaan dokumen dan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan administrasi pertanahan diperlukan untuk mengetahui apakah proses peralihan hak telah dilakukan sesuai dengan kehendak para pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perkara pertanahan seperti ini tidak cukup diperiksa hanya dari sertipikat yang terbit paling akhir. Aparat perlu menelusuri proses sejak hubungan hukum pertama, penandatanganan dokumen, pembuatan akta, pembayaran harga, balik nama, sampai pembebanan hak tanggungan,” ujarnya.
PBKH UAJY juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pihak yang dilaporkan tetap harus diperlakukan sebagai pihak yang belum terbukti bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, hak para korban untuk memperoleh kepastian hukum, mengakses dokumen, dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang dialami juga harus dilindungi.
PBKH UAJYinn menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada para korban sampai terdapat kepastian mengenai status tanah dan penyelesaian hukum atas dugaan peralihan hak tersebut.

