SHNet, Jakarta – Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mendorong pengembangan Shelter Udara Bersih sebagai fasilitas perlindungan sementara bagi masyarakat yang terdampak polusi udara berat dan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Fasilitas ini diusulkan untuk melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, serta penderita penyakit kronis.
Ketua Umum PDPI, Dr. dr. Arief Riadi Arifin, Sp.P(K), MARS, menekankan pentingnya perlindungan kesehatan paru yang tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman polusi. PDPI menilai masyarakat membutuhkan fasilitas perlindungan ketika kualitas udara memburuk.
“Wilayah dengan polusi berat, PDPI mengusulkan pengembangan Shelter Respirasi atau Shelter Udara Bersih sebagai fasilitas perlindungan sementara, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, lansia, dan pasien dengan penyakit kronis.”
PDPI menjelaskan, shelter tersebut perlu dilengkapi pengendalian kualitas udara dalam ruangan, pengaturan suhu yang aman, fasilitas dasar, skrining kesehatan, serta sistem rujukan bagi masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan.
“Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengendalian pencemaran udara. Laporan IQAir tahun 2025 menunjukkan konsentrasi rata-rata PM2.5 tahunan Indonesia sekitar 30 µg/m³, enam kali nilai panduan tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 µg/m³.”
Dalam rilisnya, PDPI juga menyebut data SiPongi Kementerian Kehutanan yang menunjukkan indikasi luas kebakaran hutan dan lahan mencapai sekitar 202.004 hektare selama Januari hingga Juli 2026. Asap kebakaran mengandung partikel halus dan berbagai gas yang dapat mengganggu kesehatan, termasuk memperburuk asma serta penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
“PDPI mendorong pengembangan Rumah Aman Polusi sebagai konsep perlindungan keluarga melalui pengurangan masuknya polutan dari luar, pengendalian sumber pencemaran di dalam ruangan, serta penyediaan ruang dengan kualitas udara yang lebih bersih.”
Selain mendorong penyediaan tempat perlindungan, PDPI meminta pemerintah memperkuat kesiapsiagaan tenaga medis dan fasilitas kesehatan dalam menangani dampak paparan asap. Upaya tersebut mencakup penanganan kegawatdaruratan akibat keracunan karbon monoksida, perburukan asma dan PPOK, serta penguatan sistem rujukan bagi pasien yang membutuhkan pertolongan lebih lanjut.
PDPI juga mengingatkan masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar ruangan saat polusi meningkat dan mengikuti informasi resmi mengenai kualitas udara. Jika aktivitas luar ruangan tidak dapat dihindari, respirator partikulat seperti N95 atau yang setara dan terpasang rapat dapat membantu mengurangi paparan PM2.5, tetapi tidak melindungi penggunanya dari gas beracun seperti karbon monoksida dan karbon dioksida.
“Kita tidak boleh menunggu masyarakat mengalami sesak napas, keracunan asap, atau gagal napas sebelum bertindak. Perlindungan kesehatan paru harus dimulai dari udara yang kita hirup setiap hari, rumah tempat keluarga tinggal, sekolah tempat anak belajar, hingga kesiapan tenaga medis dan fasilitas kesehatan ketika bencana terjadi.”
Melalui momentum Hari Dokter Nasional, Respiratory Care Week, dan Hari Sumpah Pemuda, PDPI mendorong agar perlindungan kesehatan akibat polusi udara dan karhutla menjadi bagian dari kebijakan kesehatan serta kesiapsiagaan bencana. Pengembangan Shelter Udara Bersih diharapkan menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, ketika kualitas udara memburuk. (red)

