Jakarta-Koordinator TPDI yang juga Advokat Peradi Petrus Selestinus meminta agar Polda NTT mengusut tuntas kasus penganiayaan wartawan di Kupang, Fabian P. Latuan.
“Kekerasan fisik dan verbal yang sering diperhadapkan pada penggiat anti korupsi dan jurnalis di NTT, merupakan strategi untuk membungkam peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di NTT, dengan cara-cara intimidatif yang dimainkan oleh pihak yang berkepentingan dengan kroni-kroni dalam kekuasaan,” jelas Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (2/5/2022).
Dia menjelaskan, tipologi korupsi di NTT sudah terbangun dengan pola saling menyandera untuk saling melindungi, karena itu ketika ada peristiwa kekerasan terjadi terhadap pegiat anti korupsi Fabian P. Latuan, terkait sikap kritis terhadap KKN di lingkaran dalam kekuasaan, maka sulit rasanya pelaku diungkap tuntas secara hukum.
“Ini juga semakin memperlihatkan sebuah fenomema, dimana korupsi di lingkaran pusat kekuasaan tidak boleh dikontrol atas nama dan dalam bentuk apapun. Dan jika coba-coba dikontrol, akan berhadapan dengan cara kekerasan dan kekerasan itu akan menjadi berita menarik untuk menutup isu korupsi yang sedang disorot,” kata pengacara senior ini.
Pengalihan Isu
Dia menjelaskan, gambaran pembungkaman terhadap peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, terutama pegiat anti korupsi dan wartawan, nampak jelas dari lambannya Polisi melakukan tindakan kepolisian di TKP terutana mengungkap siapa saja pelaku dan dalangnya. Jangan sampai publik hanya dijanjikan sekadar pemanis di bibir.
Di lihat dari locus dan tempus delictinya, kata Petrus, peristiwa penganiayaan atau percobaan pembunuhan yang menimpa Jurnalis Fabianus P. Latuan di halaman Kantor PD. Flobamor, usai mengikuti jumpa pers pada (26/4/2022) dengan jajaran Direksi dan Komisaris PD. Flobamor, diduga terhubung materi klarifikasi dugaan korupsi itu sendiri.
Menurutnya, karena yang mengklarifikasi isu korupsi terkait LHP BPK RI tentang Deviden Rp.1,6 miliar PD. Flobamor yang disebut-sebut tidak disetor ke Pemprov NTT adalah Direksi dan Komisaris, karena itu Direksi dan Komisaris PD. Flobamora pun harus diproses untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana atau setidak-tidaknya memulihkan hak-hak Fabianus P. Latuan.
Menurut Petrus, peristiwa nahas menimpa Fabianus P Latuan, usai mengikuti klarifikasi dari PD. Flobamor saat hendak keluar dari area parkir PD. Flobamor, ia dianiaya oleh sekelompok orang bercadar hingga babak belur tanpa diketahui siapa pelakunya.
Padahal, kata Petrus, wartawan Fabianus P. Latuan sebagai pihak yang mengkonstatir dugaan korupsi dana deviden PD. Flobamora untuk Pemprov NTT, kemudian diundang untuk mendapatkan klarifikasi. Dia menegaskan, menurut UU Fabianus P. Latuan harus mendapat perlindungan hukum, karena melakukan peran serta dalam mengungkap dugaan korupsi.
“Apa yang dialami Fabian P. Latuan, cerminan sikap sebagian Penyelenggara Negara yang anti terhadap kontrol publik, lantas menggunakan kekerasan sebagai alat untuk mempertahankan ladang korupsi. Ini juga pertanda setiap rezim yang berkuasa pola korupsinya ikut berubah bahkan bermetamorfosa termasuk cara.mengamankan korupsi,” katanya.
Petrus mengingatkab, kasus Fabian P. Latuan menjadi ujian bagi Kapolda NTT yang mantan Direktur Penyidikan KPK, apakah memilih mendahulukan penyidikan penganiayaan dan mengesampingkan kasus dugaan korupsinya atau kedua-duanya harus diungkap, mengingat dua-duanya penting dan harus dicari benang merahnya apakah terkait aktivitas Fabian P. Latuan sebagai pegiat anti korupsi atau tidak.
“Kapolda NTT harus tampil elegant memastikan apakah ada korupsi di PD. Flobamor, jika saja ya, maka harus dicari apakah penganiayaan ini adalah bagian dari upaya pihak tertentu untuk menghalangi pengungkapan korupsi secara dini,” jelasnya.
Menurutnya, publik sudah mengultimatum Polda NTT untuk segera mengungkap identitas pelaku dan intelektual dadernya dan segera menangkapnya, jika tidak maka Polisi bisa dinilai sebagai bagian dari penggunaan kekuatan untuk mempertahankan pola korupsi yang ada di NTT, yaitu saling menyandera untuk saling melindungi.(den)