SHNet, Jakarta-Saat ini masih ada kerancuan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan kecelakaan yang dilakukan oleh Polri, investigasi kecelakaan yang dilakukan KNKT, dan penelitian keselamatan yang dilakukan oleh BRIN. Secara umum, ada perbedaan dari segi tujuan, ruang lingkup, dan output.
Hal ini disampaikan Pengamat Transportasi dari ITL Trisakti dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini. Dia mengatakan penyelidikan kecelakaan lalu lintas di jalan oleh Polri, tujuan utamanya adalah mencari dan menentukan unsur pidana serta pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan (apakah ada pelanggaran hukum). Selain itu juga menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum.
Adapun ruang lingkup penyelidikan Polri yaitu mengumpulkan bukti-bukti, saksi, keterangan, serta melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Selain itu, menentukan apakah ada unsur kelalaian/pelanggaran. Contohnya pelanggaran rambu, kecepatan, pengaruh alkohol/narkoba, dan sebagainya.
Output penyelidikan Polri adalah berkas perkara dan kesimpulan hukum, yang dapat berlanjut pada proses peradilan atau sanksi administratif. “Laporan Kepolisian berisi kronologi, hasil olah TKP, dan pihak yang diduga bertanggung jawab,” tukasnya.
Sedang investigasi kecelakaan oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), tujuan utamanya adalah mencari faktor penyebab kecelakaan (root causes) dari sisi teknis maupun sistem keselamatan, tanpa mencari siapa yang salah/dipidanakan. Selain itu juga untuk mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang melalui rekomendasi perbaikan sistem. Misalnya rekayasa jalan, pengawasan angkutan, prosedur keselamatan, dsb.
Ruang lingkup investigasi KNKT adalah penyelidikannya lebih mendalam pada aspek teknis (infrastruktur, manajemen lalu lintas), faktor manusia (fatigue, kelalaian, pelatihan), serta faktor lingkungan (kondisi jalan, cuaca, dsb). Investigasi KNKT mengacu pada standar investigasi keselamatan transportasi yang umumnya internasional.
Output laporan investigasi KNKT sangat lengkap berisi analisis faktor penyebab, kondisi pendukung, dan rekomendasi perbaikan kepada berbagai pihak (pemerintah, perusahaan transportasi, masyarakat). Tapi KNKT tidak memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan sanksi pidana, tapi fokus pada rekomendasi keselamatan.
Sementara, penelitian keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan BRIN tujuan utamanya adalah meningkatkan pemahaman ilmiah mengenai faktor-faktor risiko dan dampaknya bagi keselamatan jalan. Selain itu menyediakan dasar ilmiah bagi perencanaan kebijakan, peraturan, atau solusi teknis untuk menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas.
Ruang lingkup penelitian BRIN bisa bersifat makro. Misalnya meneliti data statistik kecelakaan dalam jangka waktu tertentu, menganalisis tren, atau menilai efektivitas kebijakan keselamatan yang sudah diterapkan, termasuk apakah ada RAK masing-masing pilar, pelaksanaan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.
Penelitian BRIN bisa pula melibatkan studi lapangan mengenai perilaku pengemudi, pengaruh rekayasa jalan, teknologi keselamatan kendaraan, dsb.
Adapun output penelitian BRIN berupa laporan atau publikasi ilmiah yang memuat temuan dan rekomendasi. Misalnya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, penegakan hukum, atau edukasi dan kampanye keselamatan. “Biasanya tidak berfokus pada satu kejadian kecelakaan spesifik, namun mengkaji fenomena secara luas atau tematik,” kata Suripno.

