SHNet, Jakarta-Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Sumber Daya Air, salah satu turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA), akan mengatur pengelolaan air tanah dan air permukaan sebagai satu kesatuan. Jadi, ke depan pengelolaan SDA di Indonesia akan didasarkan pada wilayah sungai.
“Konsep yang kita kembangkan itu adalah konsep integrated water resources management. Jadi, ini adalah konsep yang sudah berkembang di tingkat internasional bahwa bagaimana kita mengelola sumber daya air secara terpadu,” ujar Guru Besar di Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik (FT) Universitas Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Prof. Robertus Wahyudi Triweko, Ph.D.,.
Dia mengutarakan wilayah sungai ini berbeda dengan Daerah Aliran Sungai (DAS). Menurutnya, wilayah sungai yang nantinya menjadi unit pengelolaan SDA itu merupakan kumpulan dari banyak DAS. Misalnya wilayah sungai Citarum, itu bukan hanya sungai Citarum saja tapi termasuk sungai-sungai kecil di sekitarnya seperti sungai Cipunagara dan lainnya. Demikian juga di pulau Bali, kalau berbicara tentang DAS, di sana ada ratusan jumlahnya. Tetapi, sebagai wilayah sungai, pulau Bali itu satu wilayah sungai. “Bahkan, Bali dan Nusa Penida bisa dikatakan satu wilayah sungai atau wilayah pengelolaan,” ucapnya.
Pakar hidrologi yang ikut dalam pembahasan RPP Pengelolaan SDA ini mengatakan wilayah sungai itu akan dikelompokkan menjadi 5 jenis. Di antaranya, wilayah sungai lintas negara, lintas provinsi, sungai untuk strategis nasional, lintas kabupaten/kota, dan sungai yang ada di satu kabupaten/kota.
Untuk itu, kata Triweko, akan ada satu lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya air itu nantinya. Dan lembaga ini harus tahu sumber daya airnya itu seperti apa, berapa banyak, di mana, penggunaannya untuk apa saja, dan kebutuhannya untuk apa saja.
“Makanya dengan era yang baru nanti, perijinan juga harus berasal atau direkomendasikan dari satu tangan, satu lembaga khusus yang menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Menurutnya, lembaga inilah nantinya yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai tadi. “Jadi, bisa dikatakan dalam pemberian izin baru, lembaga inilah yang berwenang untuk memberikan rekomendasi teknis atau rekomtek ke pusat,” tukasnya.
Karenanya, sumber daya manusia (SDM) yang ditempatkan di lembaga wilayah sungai itu juga harus diisi oleh orang-orang yang menguasai sumber daya air, baik air permukaan maupun air tanahnya. “Makanya peran dari pengelola sumber daya air di tingkat wilayah sungai ini nantinya menjadi sangat penting dan harus memiliki ilmu terkait air tanah dan air permukaan,” ucapnya.
Dia mencontohkan yang berupa curah hujan saja misalnya, di satu wilayah sungai itu belum tentu sama. “Bisa jadi di hulu sekian, di tengah sekian, dan itu harus dikuasai orang-orang yang bekerja di lembaga eilayah sungai. Lalu air yang jatuh, nanti kan akan menjadi air permukaan. Nah, berapa debit yang lewat di semua titik itu juga harus diketahui. Misalnya debit yang dari Cikapundung sekian, Citanduy sekian, itu harus kita ketahui di setiap titik,” tuturnya.
Jadi, menurut Triweko, yang dibutuhkan dalam pengelolaan SDA wilayah sungai ini adalah sistem informasi. Ini yang harus dimiliki dan dikembangkan dengan baik. “Sistem informasi tentang potensi sumber daya air yang kita miliki itu berupa apa, di mana, karakternya bagaimana, air tanah bagaimana, air permukaan bagaimana, itu perlu dipetakan lagi, harus di update,” katanya.
Karena, lanjutnya, di dalam sistem informasi itu harus ada data mengenai kuantitas air dan berapa banyak air yang tersedia. “Ini penting karena ketika kita memberi ijin, kita itu harus memperhatikan juga kualitas airnya ini layak atau tidak untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tukasnya.
Jadi, dia mengatakan tugas dari pengelola atau lembaga wilayah sungai itu sangat banyak nantinya. “Yang jelas lembaga di wilayah sungai itu sangat membutuhkan ahli-ahli air tanah, ahli air permukaan yang jumlah orangnya juga harus banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mohammad Zainal Fatah, mengatakan RPP PSDA saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah dilaksanakan sebanyak 7 kali. (cls)

