Jakarta-Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo), sebuah wadah untuk pengusaha dan pelaku depot air minum, meminta pemerintah agar memikirkan pengganti galon guna ulang berbahan Policarbonat jika BPOM mengeluarkan kebijakan pelabelan BPA Free yang bisa menyebabkan hilangnya galon guna ulang di pasaran. Para pengusaha depot air minum yang saat ini masih sangat tergantung kepada keberadaan galon guna ulang ini menyuarakan sangat dirugikan dengan peraturan BPOM tersebut.
“Ini jelas sangat merugikan kami para pengusaha depot air minum isi ulang. Usaha kita sekarang ini kan masih sangat tergantung pada keberadaan galon guna ulang ini. Karenanya, ketika kebijakan BPOM itu benar-benar dikeluarkan nanti, kami meminta pemerintah harus bisa untuk menyiapkan penggantinya agar masyarakat tetap bisa membeli air dari kami. Karena, BPOM itu kan nggak bisa mencetak galon,” ujar Wasekjen Perdamindo, Yoga Maulana.
Apalagi, menurut Yoga, saat ini pemerintah sedang memberikan perhatian untuk membenahi kualitas depot-depot air minum isi ulang. “Jadi kami berharap kebijakan BPOM ini jangan sampai menghambat atau merusak upaya pemerintah di daerah yang malah ingin menjaga kelangsungan hidup usaha depot air isi ulang ini,” tukasnya.
Dia juga melihat rencana kebijakan BPOM untuk melakukan pelabelan BPA Free ini hanya imbas dari persaingan usaha yang terjadi di industri AMDK antara galon guna ulang dan galon sekali pakai. “Jadi, janganlah karena ada persaingan bisnis perusahaan AMDK itu, kita yang menerima dampaknya. Apalagi kami juga telah mengalami penurunan penjualan yang diakibatkan pandemi Covid-19 yang kita juga masih belum tahu kapan berakhirnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) bahkan dengan tegas menolak wacana BPOM yang akan melabeli BPA Free terhadap kemasan galon guna ulang Policarbonat ini. Ketua Asdamindo, Erik Garnadi, mengatakan galon ini sudah digunakan sejak puluhan tahun lalu dan belum ada laporan itu berbahaya. BPOM juga sudah melakukan uji klinis terhadap galon itu dan dinyatakan lulus uji dan aman dikonsumsi baik bayi dan ibu hamil. “Tapi, kenapa sekarang ini tiba-tiba galon ini kok dipermasalahkan dan malah ada wacana melabeli BPA Free? Ini seperti ada persaingan bisnis di dalamnya. Kalau dilihat dari kacamata saya,” tukasnya.
Menurut Erik, wacana pelabelan BPA Free terhadap kemasan galon guna ulang ini jelas-jelas sangat merugikan para pengusaha depot air minum isi ulang. Para pengusaha depot akan banyak yang tutup usahanya dengan keluarnya kebijakan ini nantinya. “Apalagi itu dilakukan di saat pemerintah menggembor-gemborkan pengentasan kemiskinan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Jadi, saya berharap permasalahan-permasalahan ini segera diselesaikan secara tuntas. Yang jelas, Asdamindo sangat tidak setuju dengan aturan tersebut,” ucapnya.
Kata Erik, seharusnya pemerintah tetap peduli terhadap para pengusaha kecil, termasuk pengusaha UMKM di depot air minum isi ulang. “Harapan saya, sudah, berhentikan saja permasalahan-permasalahan itu. Malah lebih baik jika pemerintah fokus untuk membantu para usaha para pengusaha kecil. Dorong pelaku usaha kecil, harapan saya seperti itu,” tukasnya.
Dia menandaskan seharusnya yang lebih disoroti pemerintah itu adalah soal kualitas air minum isi ulang yang ada di depot-depot yang tidak memiliki legalitas atau layak air minum. Karena, menurutnya, data dari Kemenkes menunjukkan baru 1,60% saja dari depot-depot air minum isi ulang yang ada di Indonesia yang memilik legalitas atau sertifikat hygienis. “Ini jauh lebih penting isunya ketimbang mempermasalahkan galon guna ulang yang sudah benar-benar ada uji klinisnya dari BPOM,” tandasnya.
Karenanya, dia berharap agar galon guna ulang itu jangan diserang terus-menerus, tapi harus mempedulikan juga terhadap para pengusaha depot air minum isi ulang. “Jadi, BPOM bukan malah mempermasalahkan yang sudah ada, terus dibongkar-bongkar lagi seakan-akan terjadi plin-plan dari pihak BPOM. Di mana, dulu sudah mengeluarkan statement-nya aman, sekarang kok jadi tidak aman. Itu kan sama saja BPOM itu plin-plan,” tandasnya.
Justru, dia berharap pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap pengawasan yang ketat kepada depot air minum isi ulang yang tidak memiliki standar baku kesehatan.
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria mengatakan belum mendengar tentang adanya wacara peraturan itu. Menurutnya, dalam mengeluarkan kebijakan itu, BPOM seharusnya berkoordinasi dan mendengarkan masukan terlebih dahulu dari asosiasi depot air minum isi ulang.
“Kami baru dengar tentang ini. Pasti selalu ada rencana baik, termasuk dari BPOM. Tapi, mungkin hal itu sebaiknya dikoordinasikan dulu dan juga dengar masukan asosiasi terkait,” ujarnya.
Untuk itu, dia mengatakan akan mempelajarinya dulu. “Saya akan pelajari dulu,” katanya. (cls)

