SHNet, JAKARTA – Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Indonesia Watch menyatakan keprihatinannya atas berlanjutnya proses hukum terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang seolah tanpa ujung.
Sebagai lembaga yang berkomitmen untuk memberantas korupsi di tanah air, Permak menilai bahwa proses hukum yang menimpa Firli Bahuri sudah seharusnya mendapat kepastian hukum demi menjaga kepastian hukum dan keadilan.
Kasus yang saat ini sedang berproses ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait substansi dan alasan dilanjutkannya proses hukum terhadap seorang pejabat tinggi yang berperan vital dalam pemberantasan korupsi.
Permak pun mengingatkan bahwa setiap langkah hukum harus berlandaskan pada asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas yang sejalan dengan prinsip negara hukum yang kita junjung.
Firli Bahuri, sebagai Ketua KPK, adalah sosok yang telah memimpin banyak upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, proses hukum yang melibatkan dirinya perlu dihadapi dengan sikap objektif dan bukti yang kuat.
Terlebih, kasus ini memunculkan dugaan adanya unsur politik yang berpotensi merugikan kredibilitas lembaga anti korupsi yang selama ini telah bekerja keras memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.
PERMAK Indonesia Watch, meminta kepada pihak berwenang untuk meninjau kembali kelanjutan kasus ini dengan hati-hati dan berlandaskan pada asas keadilan. Jangan sampai proses hukum ini berujung pada ketidakpastian hukum yang justru merugikan integritas lembaga pemberantasan korupsi itu sendiri.
“Kami juga mendesak agar semua pihak yang terlibat dapat bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang fair, transparan, dan berkeadilan,” kata Akhmad Agam S.H., M.Kn sebagai Ketua Umum Permak.
Sangat penting diingat bahwa pemberantasan korupsi adalah perjuangan kita bersama. Kasus ini, jika dibiarkan terus bergulir tanpa dasar hukum yang jelas, akan menciptakan preseden buruk bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk menjaga prinsip keadilan dan mendukung kepastian hukum dalam setiap proses yang ada. Demi terciptanya sistem hukum yang bersih dan berintegritas,” tutup Akhmad Agam. (Non)