20 April 2026
HomeBeritaKesraPlagiasi Kian Marak di Era Digital, Pahami dan Hindari

Plagiasi Kian Marak di Era Digital, Pahami dan Hindari

SHNet, Banjarbaru — Kemudahan mengakses karya orang lain di dunia digital kerap melenakan banyak orang untuk mengambilnya tanpa seizin pemilik karya. Hal ini termasuk kategori plagiasi yang berisiko pidana karena melanggar undang-undang. Oleh karena itu, pemahaman tentang plagiasi di dunia digital harus dibarengi kesadaran hukum.

Hal tersebut menjadi perbincangan dalam webinar bertema “Jangan Asal Comot, Kenali Plagiarisme Digital” di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menghadirkan narasumber Dosen TI Unibos dan Jawara Internet Sehat 2022 Abdillah SAS; Wakil Ketua Relawan TIK Aceh Adi Khairi Rahimi; dan Aribowo Sasmito selaku Co-Founder dan Fact-Check Specialist.

Abdillah SAS mengatakan, demi keamanan digital hendaknya hindari plagiarisme, yaitu mengambil atau menjiplak ide atau karya orang lain tanpa mencantumkan nama pemilik karya atau tanpa seizin pemiliknya. Secara sederhana, plagiarisme atau plagiat ini dapat dikategorikan sebagai mencuri karya milik orang lain.

Ditinjau dari aspek yang dicuri, ada empat jenis plagiat yaitu plagiasi ide, plagiasi kata demi kata, plagiasi sumber, dan plagiasi kepengarangan. Menurut Abdillah, aksi plagiat kian marak di era internet dan digital lantaran orang bisa dengan mudah mengambil atau melakukan copy-paste (copas) dari internet. Dia pun mengimbau masyarakat untuk mengurangi plagiasi dan memberikan pengetahuan ke orang sekitar untuk menghindari plagiasi.

“Ingat, tidak semua yang ada di internet itu gratis untuk publik. Ada karya-karya yang punya lisensi, hak cipta, dan sebagainya. Kreatif, inovatif dan bijak dalam menggunakan teknologi, merupakan cara terbaik untuk berinteraksi di dunia digital,” tandasnya.

Sementara itu, Adi Khairi Rahimi mengingatkan adanya sanksi pidana ataupun denda bagi plagiator dan pelanggar hak cipta. Salah satunya diatur dalam Pasal 113 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Agar terhindar dari jerat hukum akibat melakukan plagiat, Adi menyarankan untuk selalu mencantumkan kredit nama pencipta suatu karya, baik itu berupa tulisan, desain, foto, atau gambar.

“Kita sering lalai dan tanpa disadari kita pernah melanggar hak cipta di internet, misalnya saat mengunggah lagu, video, foto, gambar, tanpa seizin penciptanya. Sebagai bagian dari warga digital, kita harus memahami persoalan mendasar kekayaan intelektual (KI), memeriksa apakah tindakannya tidak melanggar KI, serta mengamankan karya cipta agar dilindungi KI,” urainya.

Lebih lanjut, Aribowo Sasmito membeberkan tujuh perkakas (tools) yang bisa digunakan untuk mendeteksi plagiarisme, yang sumbernya dikutip dari Lifehack. Tujuh perkakas tersebut adalah Unplag, Writecheck, Copyscape, DupliChecker, PlagScan, Viper anti-plagiarism scanner, dan PlagTracker. Namun, perkakas tersebut hanya alat bantu. Hal terpenting, kata Aribowo adalah dari diri sendiri.

“Hal yang paling penting itu bagaimana sikap kita. Misalnya, seringkali kita terpaksa menyontek karena waktunya tidak cukup atau sudah mepet akibat kebiasaan SKS (sistem kebut semalam). Setop SKS! sediakan cukup waktu untuk menulis dan merevisi. Sempatkan juga untuk membaca sebanyak mungkin topik yang terkait,” saran dia.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi. (Stevani Elisabeth)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU