11 September 2024
HomeBeritaPolisi Tangkap Delapan Tersanga Penyelundupan Barang Antar Negara, IPW, Harusnya Ditahan Mengingat...

Polisi Tangkap Delapan Tersanga Penyelundupan Barang Antar Negara, IPW, Harusnya Ditahan Mengingat Adanya WNA

SHNet, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) melalui Ketuanya Sugeng Teguh Santoso menyatakan, bahwa polisi harusnya menahan delapan tersangka penyelundupan sejumlah baranga antar negara yang baru saja diungkap oleh Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

” Harusnya sih di tahan ya, karena ancamannya lebih dari lima tahun. Namun semua ini adalah kewenangan polisi sendiri. Tidak ditahannya delapan tersangka penyelundupan itu, berarti polisi menilai tersangka koperatif saat dimintai keterangan, ” ujar Sugeng saat dimintai tanggapannya, Rabu (7/8/2024).

Kembali dijelaskannya lagi, penilaian koperatif itu subyektifnya polisi. “Melihat dari delapan tersangka itu ada WNA nya, takutnya nanti kabur WNA tersebut, ” paparnya

Menurut Sugeng, dilihat dari Pasal 102 dan 102 A UU No 17 Tahun 2006 KEPABEANAN. Penyelundupan diancam minimal 1 Tahun paling lama 10 Thn dengan denda paling sedikit 50 juta paling banyak Rp 5 milyar.

Seperti diberitakan, polisi khususnya Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus penyelundupan sejumlah barang antar negara, yang menetapkan delapan tersangka. Namun dari delapan tersangka itu, polisi tidak menahannya.

Pun diketahui, barang yang disulundupkan berupa, ribuan potong pakaian bekas, ribuan unit alat elektronik dan ribuan alat kosmeitk dari China. Dari delapan tersangka  itu, satu diantanya Warga Negara China dan satu mantan Warga Negara Nigeria yang dua tahun lalu telah resmi jadi Warga Negara Indonesia. 

Dari delapan tersangka yang  tidak ditahan itu juga terdapat tersangka yang memproduksi dan mengedarkan makanan berupa bakso tidak layak konsumsi. Para tersangka juga mengedarkan minyak goreng hasil olahan yang tidak layak edar. 

Alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka, kata Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar tidak semua kasus pidana harus dilakukan penahanan. “Kasusnya juga bukan kasus pidana konvensional (kebiasaan),” ujar AKBP Hendri didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Kasubdot I Indag AKBP Viktor Inkiriwang di Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024).

Padahal aksi penyelundupan para tersangka telah merugikan, khususnya negara sebesar Rp13 miliar dan masyarakat umumnya. Kasus peredaran kosmetik asal China dan bahan makanan telah berlangsung sejak 2023 sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Kasubdit I Indag AKBP Victilor Inkiriwang menambahkan, alasan pihaknya tidak melakukan penhanan karena kasus tersebut masih dikembang. Penyidik masih menyelidiki adanya dugaan aktor intelektual di balik kasus tersebut. 

Meski tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka, namun pihak Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku sesuai hukum. “Para tersangka tidak kami tahan, karena kasusnya masih kami kembangkan,” ujar AKBP Victor. 

Diakuinya, kasus yang kini tengah di tangani Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sangat merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat yang tidak tahu dengan barang tersebut.

Ketika ditanya kenapa barang yang disendupkan itu lolos dari pemeriksaan di pelabuhan, padahal jumlahnya cukup besar. Biasanya petugas cukup jeli, satu kilogram sabu yang sudah disembunyikan dalam palaian dan benda lainnya tetap terdeteksi.

Kata Wadirreskrimus AKBP Hendri Umur, masalah lolosnya barang selundupan itu pihak kepolisian tidak punya kewenangan untuk memberikan komentar. “Kami tidak punya kewenangan untuk menjawabnya,” ujarnya.

Namun lanjut AKBP Hendri, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas para pelaku penyelundupan dan peredaran barang tidak memiliki izin edar untuk memberikan evek jera. Pernyataan AKBP Hendri dinilai banyak pihak, beda ucapan, beda tidakan. Buktinya para tersangka masih diberikan keistimewaan tanpa dilakukan penahanan.

Meski tidak dilakukan penahanan, kedelapan tersangka itu disebutkan oleh Wadirkrimsus AKBP Hendri sebagai pelaku kejahatan trnnsnasional atau kejahatan antar negara. “Kejahatan ini telah merugikan negara Rp13 miliar. Para pelaku juga telah mendapatkan keuntungan Rp5 miliar,” tegasnya. 

Kedelapan Inisial tersangka, yaknk MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40) dan MF (23) semuanya warga Indonesia. Sedangkan tersangka A (51) mantan warga negara Nigeria dan LX (43) warga negara Tiongkok.

Para tersangka ditangkap ditempat berbeda, yakni di Jl. Pluit Karang Ayu Barat, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara; Jl. Tubagus Angke, Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat; Jalan Anggrek Garuda Raya, Kelurahan Slipi, Kecamatan Kemanggisan, Jakarta Barat; Jl. Raya Tambelang, Kampung Warung Bingung, Desa Sukaasih, Kec. Sukatani, Kab. Bekasi; Jl. H. Inan, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat; Jl. Qaurma, Cikarang, Bekasi Kabupten; Cluster Jade, Pakulonan Barat, Kec. Kelapa Dua; Jl. Masjid Janie, Jejalenjaya, Tambun Utara, Kab. Bekasi.

Para tersangka mengimpor dan memperdagangkan peralatan elektronik yang tidak bersertifikat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI). Selain itu juga dilengkapi tanpa panduan berlabel Bahasa Indonesia. Para tersangka memperdagangkan sediaan farmasi dari negara RRT (China) berupa salep berbagai macam merek yang diperdagangkan tanpa izin edar.

Kemudian para tersangka juga  mengimpor dan memperdagangkan sediaan farmasi dari negara Nigeria ke Indonesia berupa kosmetik berbagai macam merek tanpa memiliki izin edar. Memperdagangkan pakaian impor bekas yang tidak sesuai dengan standard mutu yang dipersyaratkan.

Selanjutnya, tersangka memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun cair, shampo dan handbody berbagai macam merek internasional seperti Lifebuoy, Head&Shoulders, Lux, Sunsilk, Pantene, Rejoice, Zwitsal, Dove, Shinzui, Tresemme, Vaseline dan merek nasional seperti Citra dan Scarllet secara melawan hukum yang tidak memiliki ijin edar.

Barang bukti yang berhasil disita 395 Ball pakaian bekas; 1.931 Pcs Peralatan Elektronik berupa (Drone dan Jam tangan); 930 Pcs Kosmetik Impor dari Nigeria dan China; 1.997,5 Liter Berbagai Macam Kosmetik berupa (Sabun, Shampo, Body Scrub, Sabun Bayi, Handbody); 540 Botol Minyak Goreng Kemasan Merek Jenius 800 ML; dan 2.275 bungkus bakso

Para tersangka dijerat Pasal 110, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 57, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 142 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU