17 May 2026
HomeBeritaPotensi Pendapatan Daerah Maluku dari Blok Masela dengan Skema DBH dan PI...

Potensi Pendapatan Daerah Maluku dari Blok Masela dengan Skema DBH dan PI 10 Persen

Oleh: Gerard Wakanno

Selama ini, ketika kita berbicara tentang pendapatan daerah dari migas, pikiran kita langsung tertuju pada satu skema Dana Bagi Hasil atau DBH. Angka untuk Maluku 30 persen dari penerimaan negara diberikan ke daerah, dengan rincian 6 persen untuk provinsi penghasil dan 12 persen untuk kabupaten kota penghasil.

Tapi ada satu pertanyaan yang jarang ditanyakan, Apakah itu cukup untuk Maluku? Apakah skema yang bersifat transfer fiskal itu benar-benar bisa mengubah nasib rakyat Maluku di tengah proyek sebesar Blok Masela? Apakah skema DBH adalah satu-satunya cara terbaik untuk mendapatkan keuntungan bagi daerah Maluku?

Ternyata ada skema lain yang jauh lebih besar, yang harus dipahami PT Maluku Energi Abadi sebagai BUMD daerah. Namanya Participating Interest atau PI 10 persen.

DBH adalah skema bagi hasil dari penerimaan negara ke daerah. Daerah hanya menjadi penerima pasif. Ketika harga gas turun, DBH ikut turun. Ketika lifting berkurang, DBH menyusut. Daerah tidak menanggung risiko, tapi juga tidak memiliki kendali. Itulah mengapa dalam dokumen webinar tersebut dikatakan bahwa DBH bersifat dana publik, fiskal, dan relatif pasif.

Sebaliknya, PI 10 persen adalah hak kepemilikan maksimal 10 persen dalam wilayah kerja migas yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah melalui BUMD. Ini adalah ranah bisnis, bukan ranah fiskal. Daerah bertransformasi dari penerima transfer menjadi mitra usaha. Dan yang paling penting, daerah berhak atas dividen dari keuntungan proyek, bukan sekadar bagi hasil dari penerimaan negara.

Perbedaan filosofinya sangat tajam. DBH adalah pemberian, PI adalah kepemilikan. DBH bersifat fluktuatif dan konsumtif, PI bersifat stabil dan investatif. Bahkan dalam dokumen webinar disebutkan bahwa potensi PI untuk Maluku bisa mencapai puluhan triliun rupiah sepanjang proyek, sementara DBH hanya memberikan angka yang jauh lebih kecil dan tidak pasti.

Manajemen PT Maluku Energi Abadi harus memahami juga bahwa PI 10 persen membawa konsekuensi. Ada risiko yang harus ditanggung. BUMD ikut menanggung kerugian jika proyek tidak berhasil. Tapi dalam skema yang diatur Permen ESDM 37 tahun 2016, untuk wilayah kerja yang telah memperoleh persetujuan POD pertama, kontraktor wajib membiayai terlebih dahulu kewajiban BUMD melalui skema carry. Artinya, daerah tidak perlu mengeluarkan uang di awal. Risiko awal ditanggung kontraktor.

Lalu apa masalahnya? Masalahnya adalah lokasi. Masela berada di offshore lebih dari 12 mil laut. Dalam aturan, untuk wilayah seperti itu, PI tidak wajib diberikan. Tidak wajib dicarry oleh kontraktor. Namun, hak PI tetap bisa ada secara kebijakan. Artinya, diperlukan perjuangan politik dan negosiasi yang cerdas dari pemerintah provinsi dan PT MEA untuk memastikan bahwa PI itu tetap diberikan dengan skema carry, meskipun secara aturan tidak diwajibkan.

Inilah yang membuat perbandingan antara DBH dan PI menjadi sangat tajam. Jika Maluku hanya mengandalkan DBH, maka daerah akan menerima aliran dana yang datang dan pergi seperti air pasang surut. Tapi jika Maluku berhasil mengamankan PI 10 persen, maka daerah memiliki aset produktif yang menghasilkan dividen tahunan selama puluhan tahun. Dividen yang bisa dikelola menjadi dana abadi daerah, seperti sovereign wealth fund-nya Maluku.

Webinar Archipelago Foundation menegaskan satu hal, DBH membuat daerah survive atau bertahan, PI membuat daerah berkembang. Tanpa PI, Maluku hanya akan menjadi penonton di ladang gasnya sendiri. Dan itu adalah ironi terbesar yang tidak boleh dibiarkan terjadi.

Kepada PT MEA, ini pesan terakhir. Rekrut konsultan, bentuk tim ahli. Karena masa depan Maluku tidak ditentukan oleh seberapa besar DBH yang masuk ke APBD, tetapi oleh seberapa berani managemen mengambil kepemilikan atas kekayaan sendiri. Gas Masela akan habis suatu hari nanti. Yang tersisa bukanlah molekul gasnya, melainkan apakah rakyat Maluku menjadi pemilik atau hanya peminta. Pilihan ada di tangan Anda.

Penulis, Gerard Wakanno, Pemerhati Masela.

Tulisan ini terinspirasi dari hasil Webinar Archipelago Solidarity Foundation

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU