3 June 2023
HomeBeritaPresiden Joko Widodo Wajib Berikan Sanksi

Presiden Joko Widodo Wajib Berikan Sanksi

Oleh: Petrus Selestinus

Pemberitaan tentang Evi Celiyanti, istri Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto yang kerap pamer gaya hidup mewah, berujung dengan berita media mengungkap LHKPN Komjen Pol. Agus Andrianto, yang sudah 6 tahun tidak melapor harta kekayaan ke KPK.

Jika benar demikian, maka Komjen Pol. Agus Andrianto, harus dipandang telah  melakukan pelanggaran hukum dan melanggar sumpah jabatan, karena melaporkan harta kekayaan dan bersedia diperiksa oleh KPK dan wajib mengumumkan LHKPN kepada publik merupakan kewajiban dasar Penyelenggara Negara menurut UU yang wajib dilaksanakan.

Ini berarti Komjen Pol. Agus Andriyanto, telah menunjukan sikap tidak patuh atau membangkangi kebijakan Presiden dan melanggar ketentuan pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN dimana dua dari tujuh kewajiban Penyelenggara Negara itu telah dilanggar yaitu kewajiban melaporkan harta kekayaan dan bersedia diperiksa serta wajib mengumumkan kekayaannya itu kepada publik dilalaikan.

Filosofi LHKPN

Filosofi dari kewajiban melapor harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan bersedia diperiksa serta wajib mengumumkan kekayaannya itu, sesuai perintah ketentuan pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, adalah agar Penyelenggara Negara itu hidup sederhana sesuai dengan penghasilanya yang sah.

Dengan demikian, apa yang diungkap oleh media tentang gaya hidup hedon yang diperlihatkan oleh Ny. Evi Celiyanti, istri Komjen Pol. Agus Andrianto melalui dua video yang diunggah oleh akun TikTok, @teamnetizen pada Jumat (17/3/2023) lalu memamerkan barang mewah dari brand terkenal seperti Gucci, Channel dan Dior, menunjukan betapa profil kekayaan dan penghasilan Komjen Pol. Agus Indriyanto yang tidak sesuai dengan profil kekayaan dalam LHKPN yang diisi tahun 2015/2016 lalu.

Oleh karena itu, KPK harus bertindak yaitu menindaklanjuti dalam suatu pemeriksaan khusus, informasi tentang kelalaian melaporkan harta kekayaan oleh Komjen Pol. Agus Andrianto, selama 6 tahun absen dan selanjutya menelisik LHKPN ybs. dengan membandingkan profil transaksi keuangan dan gaya hidup ybs. dan keluarganya, karena selama 6 tahun absen mengisi LHKPN.

Copot Jabatan Kabareskrim

Berita Media perihal gaya hidup hedon yang dipamer Evi Celiyanti dimaksud, terdapat korelasi yang logis terlebih-lebih oleh karena Komjen Pol. Agus Andrianto beberapa kali menduduki beberapa jabatan dengan fungsi yang sangat strategis di Kepolisian seperti Kapolda Sumut, Kabaharkan dan saat ini sebagai Kabareskrim Polri, sebuah jabatan yang oleh UU dikategorikan sebagai sangat strategis atau rawan KKN.

Padahal dengan jabatan dan fungsi strategis yang selalu diemban oleh Komjen Pol. Agus Andrianto, yang pernah jadi Kapolda Sumut hingga Kabareskrim, maka kewajiban untuk mengisi LHKPN dalam waktu 6 tahun pada setiap pergantian fungsi jabatan yang diemban selama ini, merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar.

Mestinya pada saat ybs. diangkat sumpahnya sebagai Kapolda Sumut pada 2018 dan kemudian menjadi Kabaharkam Polri pada 2019 dan Kabareksrim pada 24/2/2021 s/d sekarang, maka sebelum diangkat sumpahnya untuk ke 3 jabatan strategis di atas, Kapolri harus menanyakan apakah ybs. sudah melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan dalam LHKPN dan sudah diperiksa kekayaannya sesuai petintah UU No. 28 Tahun 1999.

Kelalaian mengisi LHKPN dan belum diperiksa serta diumumkan LHKPN ke publik, berimplikasi hukum bagi ybs. yaitu tidak boleh diangkat sumpah dan dilantik sebelum LHKPN-nya clear and clean. Mestinya pada setiap tahun Komjen Pol. Agus Andrianto secara teratur melaporkan dan mengumumkan kekayaannya, selama menjabat sebagai Kapolda, Kabaharkam dan Kabareskrim, sesuai dengan kewajiban dasar setiap Penyelenggara Negara menurut ketentuan pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Tak Layak Jadi Wakapolri

Faktanya sebagaimana pemberitaan media bahwa sudah 6 tahun (sejak 30 November 2016 sampai dengan sekarang) Komjen Pol. Agus Andrianto tidak pernah lagi melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN ke KPK meskipun ybs. mengalami pergantian fungsi jabatan dan pangkat yaitu sebagai Kapolda Sumut pada 2018, Kabaharkam Mabes Polri 2019 dan Kabareskrim 2021 sd sekarang, suatu jabatan dengan fungsi yang sangat strategis dan berkonsekuensi pada peningkatan pendapatan dan harta kekayaan, namun tidak melaporkan perubahan kekayaanya itu.

Ini jelas pelanggaran hukum, karena pasal 5 angka 2 dan 3 UU No. 28 Tahun 1999, menyatakan setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk :

Angka (2) : Bersedia diperiksa kekayaannya, sebelum, selama dan setelah menjabat.

Angka (3) : Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.

Sementara pada pasal 20 UU No. 28 Tahun 1999, menegaskan bahwa :

ayat (1) : setiap Penyelenggara Negara yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 1, 2, 3, 4, 5 atau 6 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersumber pada :

Pasal 3 ayat (2) Tap MPR No. : XI/MPR/ 1998, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, mengamanatkan bahwa :

“Untuk menghindarkan praktek-praktek KKN, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam oenyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengunumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.

Pada pasal 4 Tap MPR No. : XI/MPR/ 1998, diamanatkan bahwa : ” Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantap presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.

Dengan demikian apakah Presiden Jokowi dan Kapolri sudah melaksanakan amanat MPR dan UU No. 28 Tahun 1999 di atas dengan memberikan sanksi administratif dan apakah ini salahnya Presiden dan Kapolri, kiranya menjadi tugas KPK untuk memeriksa Komjen Pol. Agus Andrianto dan menentukan nasibnya ke depan.

Jika terbukti belum melapor LHKPN ke KPK selama 6 tahun, maka saatnya ybs. dikenakan sanksi administratif berupa dinonaktifkan dari jabatan Kabareskrim dan menghadapi proses Etik karena ada pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan ada pembangkangan terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan selama memangku jabatan Kapolda Sumut, Kabaharkam dan Kabareskrim, sehingga dengan demikian ybs. tidak layak jadi Wakapolri atau jabatan apapun lainnya di Polri.

Penulis, Petrus Selestinus adalah Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara.

ARTIKEL TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

TERBARU