SHNet, Jakarta-Hasil Quick Count Pemilu 2024 telah dirilis oleh sejumlah lembaga survei. Selain suara peroleh pasangan Capres-Cawapres, hasil perolehan suara partai dapat dilihat oleh publik. Dari enam lembaga survei, empat lembaga merilis bahwa terdapat 8 partai politik yang lolos parliamentary threshold 4%, sementara dua lembaga lainnya merilis 9 partai politik masuk ke parlemen. Untuk Pilpres, semua lembaga survei merilis pasangan calon 02 sebagai pemenang Pemilu.
Demikian pernyataan sikap Parliamentary Center yang diterima SHNet, Selasa (20/02/2024) dan ditandatangani Direktur  Parliamentary Center, Ahmad Hanafi.
Dalam pernyataan sikap itu disebutkan, sampai menunggu hasil real count KPU, sementara ini, terdapat 4 partai politik yang masuk dalam koalisi pemerintahan, yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat dan PAN. Sementara 4 s.d 5 partai politik lainnya (PDIP, Nasdem, PKB, PKS, dan PPP) belum menentukan sikap, apakah hendak menjalankan fungsi oposisi di parlemen atau bergabung dengan koalisi partai politik pendukung pemerintah.
Saat ini, partai-partai politik sedang melakukan berbagai manuver politik untuk penjajakan penguatan dukungan sambil menunggu hasil penghitungan real count oleh KPU.
Melihat fenomena yang sedang terjadi ini, Indonesian Parliamentary Center, sebagai lembaga yang fokus pada pemantauan parlemen menyatakan sikap:
- Kepada partai-partai politik yang lolos parliamentary threshold untuk tetap melihat dan mempetimbangkan suara konstituen dalam upaya membangun koalisi politik. Konstituen memilih partai dengan mempercayakan dan mempertaruhkan nasibnya kepada partai-partai yang menduduki parlemen.
- Kepada partai-partai politik yang lolos di parlemen untuk mempertimbangkan penguatan peran dan fungsi oposisi sebagai penyeimbang (balancing) di parlemen. Terutama partai yang tidak memenangkan pasangan calonnya, agar tidak terburu-buru untuk bergabung dengan koalisi partai pendukung pemerintah. Berdasarkan evaluasi IPC terhadap pelaksanaan fungsi parlemen dalam lima tahun terakhir mengalami penurunan peran dalam menjaga demokratisasi kebijakan. Bahwa terbentuknya koalisi partai politik pendukung pemerintah yang terlalu gemuk berdampak pada pengabaian suara dan aspirasi konstituen seperti penyusunan undang-undangan secara ugal-ugalan, absennya penggunaan hak pengawasan DPR, dan lemahnya penyerapan aspirasi dalam pelaksanaan fungsi penganggaran.
- Kepada partai-partai politik yang memenangkan pasangan calonnya dalam Pilpres agar memberikan ruang yang adil dan bertanggung jawab kepada partai-partai lainnya untuk mengembangkan peran penyeimbang dan oposisi mereka demi terjaganya iklim demokrasi Pasca pemilu 2024. Keinginan untuk menyatukan semua partai oleh sejumlah pihak hanya akan memperburuk demokrasi kita. (sur)

