SHNet, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap Si kembar’ Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan iPhone. Kedua tersangka ini ditangkap di Apartemen di daerah Gading Serpong, Selasa (4/7/2023) dini hari.
” Benar sudah kita tangkap dini hari, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Resmob, ” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).
Pun diketahui, siKembar Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Keduanya telah dilaporkan oleh para korbannya ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.
Kasus ‘si kembar’ ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.
‘Si kembar’ pun ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, keberadaan keduanya belum diketahui. Hingha akhirnya polisi memasukan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Beberapa waktu lalu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi bahkan menyebut ‘si kembar’ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone. (mayhan)