SHNet, Pontianak — Viral atau tersebar luas dan cepat di internet telah menjadi kata sehari-hari di jagad digital. Viral dapat menghasilkan banyak keuntungan dan bisa berpengaruh positif bagi banyak orang. Namun, ada norma dan aturan yang harus dipegang teguh tanpa melanggar kesusilaan untuk memviralkan sesuatu.
Demikian beberapa kesimpulan yang dibahas dalam webinar bertema “Tetap Viral Tanpa Hilang Moral”, di Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin. Webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Rektor Institut Nitro Makassar Moh Hatta Alwi Hamu; dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Al Muhajirin Purwakarta Dian Ikha Pramayanti; dan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nuswantoro Semarang Devi Purnamasari.
Menurut Devi Purnamasari, saat ini menjadi pembuat konten (content creator) termasuk salah satu cita-cita anak-anak era sekarang. Apalagi, banyak contoh membuat konten yang menjadi idola mereka meraih kesuksesan besar, seperti Jerome Polin, Atta Halilintar, Bintang Emon, dan lainnya.
Pembuat konten adalah orang yang membuat konten edukatif atau menghibur sesuai selera audiens. Bentuknya bisa berupa video, podcast, tulisan, dan sebagainya, yang diunggah lewat media sosial.
Keuntungan menjadi pembuat konten, lanjut Devi, adalah dikenal banyak orang (populer), memiliki pengaruh dan pendapatnya didengar atau diikuti, serta memiliki jaringan yang luas. Adapun tips untuk menjadi pembuat konten adalah kisah yang dibuat menarik, menjaga kualitas teknis dan mutu konten, mengikuti tren atau selera audiens, serta konsisten.
“Konten yang dibuat bisa menjadi viral tanpa harus menjatuhkan moral. Caranya adalah dengan membuat konten yang bisa dijangkau semua orang, konten tersebut bermanfaat, konten harus sesuai dengan platform digital yang digunakan, dan memverifikasi kebenaran sebuah informasi sebelum dibagikan atau diviralkan,” ucapnya.
Hatta Alwi menambahkan, saat viral dianggap sebagai sebuah bentuk kebebasan berekspresi di ranah digital. Namun, kebebasan berekspresi di ruang digital tersebut harus tetap sesuai norma yang berlaku.
Setiap individu memang boleh menyampaikan pendapat, kritikan, atau mengunggah foto di media sosial tanpa harus takut di-bully atau diperkarakan secara hukum. Hanya saja, menghargai hak dan kebebasan orang lain juga mesti dipegang teguh.
“Penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perundungan siber, adalah bukan menjadi masalah dalam media digital. Melainkan, itu perilaku warganet dalam memproduksi konten,” tuturnya.
Terkait pembuatan konten di media sosial, Dian Ikha mengingatkan pentingnya menjaga rekam jejak digital. Jejak digital adalah rekaman atau bukti yang ditinggalkan setelah beraktivitas di internet yang berpotensi dicari, dilihat, disalin, dicuri, dipublikasikan, dan diikuti orang lain. Hal-hal yang menghasilkan jejak digital adalah unggahan di media sosial, riwayat pencarian di Google, riwayat tontonan di YouTube, transaksi di lokapasar, situs yang dikunjungi, dan sebagainya.
“Agar terhindar dari jejak digital yang negatif saat membuat konten, maka konten yang diproduksi adalah konten yang positif, bermanfaat, dan menginspirasi orang lain. Lalu, hindari mengunggah data pribadi di media sosial dan jangan menghina atau melecehkan orang lain di media sosial,” tutur Dian.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0. (Stevani Elisabeth)

