23 October 2026
HomeBeritaEkonomiTambang Emas 275 Hektare di Nabire Ditutup, Negara Siapkan Antam sebagai Operator

Tambang Emas 275 Hektare di Nabire Ditutup, Negara Siapkan Antam sebagai Operator

SHNet, Nabire – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin memimpin penertiban tambang emas seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).

Kawasan tambang milik PT Kristalin Eka Lestari tersebut resmi ditutup dan berada di bawah penguasaan negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. Langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Sementara itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari telah dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Sjafrie hadir bersama Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, Kepala BIN Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, Kepala BPKP Muhammad Yusuf, Mendikti Saintek Brian Yuliarto, serta Wamenhan Bidang Strategi, Doktrin dan Pembangunan Kekuatan Jenderal TNI Richard T.H. Tampubolon.

Turut hadir Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, CTO Danantara Sigit Puji, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sjafrie menegaskan, pemerintah akan terus melanjutkan penertiban kawasan hutan, termasuk menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan di lapangan. Ia menyatakan, pelaksanaan tugas Satgas PKH tetap berlandaskan persatuan nasional dan ketentuan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” tegas Sjafrie.

Pemasangan Plang Penertiban

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa kawasan tambang yang telah diambil alih negara tersebut nantinya akan diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Menurut Burhanuddin, Antam diharapkan tidak hanya berperan sebagai investor, tetapi juga menjadi operator pertambangan agar pengelolaannya berada di tangan negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Sebagai penegasan penguasaan negara, petugas memasang plang penertiban di area operasional tambang. Pemasangan tersebut menjadi penanda bahwa pihak mana pun dilarang menguasai, memindahtangankan, ataupun melakukan aktivitas di kawasan tersebut tanpa izin resmi.

Pemerintah berharap penertiban ini dapat memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat. (Stevani Elisabeth)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU