Jakarta-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengadukan mafia tanah di Pontianak, Kalimantan Barat dan Tangerang, Banten, Jumat (10/6/2022).
Petrus menjelaskan, pengaduan untuk korban dugaan Mafia Tanah, di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, diduga tanah Hak Pakai Pemerintah Provinsi Cq. Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah II seluas -/+ 2.691 M2 yang dibebaskan dari Tan Tje Sin alias Hasan Matan pada tahun 2005 telah dicaplok oleh PT. BUMI INDAH RAYA (PT. BIR) ketika menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) a/n. PT. BIR seluas 21.010 M2 pada tahun 2007.
Menurutnya, TPDI mengadukan ke KPK adalah : Trisanti Hudoyo, SH (Mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Pontiak); Erwin Rachman (Kepala Kantor Pertanahan Kab Kubu Raya); Sudjulianto, Staf Pemeriksa Kantor Pertanahan Kab Kubu Raya); PIntarso Adijanto, Direktur PT. BIR; Ivan Swandono, Wakil PT. BIR; dan PT. BIR selaku korporasi, semuanya diduga bekerjasama dalam mencaplok tanah Hak Pakai Dinas Permukiman Wayah Kubu Raya seluas -/+ 2.691 M2.
Dia menjelaskan, terungkapnya dugaan korupsi Tanah Negara Cq. Dinas Permukiman dan Prasarana Wayah Provinsi Kalimantan Barat, bermula dari ditemukannya dokumen Pelepasan Hak antara Tan Tje San alias Hasan Matan dengan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 16 Mei 2005, sebagian tanah milik Tan Tje San seluas 2.691 M2 dari keseluruhan tanah miliknya seluas -/+ 9.548 M2.
Kemudian pada tahun 2007 PT. BIR mengajukan Permohonan Perpanjangan Sertifikat Hak Pakai (SHP) seluas -/+ 21.010 M2 yang diduga mencaplok tanah Hak Pakai a/n. Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah, Provinsi Kalimantan Barat yang dibelinya melalui mekanisme Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada 16 Mei 2005.
Pada tahun 2020, katanta, setelah 13 (tiga belas) tahun kemudian PT. BIR menggugat ke PTUN Pontianak mengklaim bahwa tanah dengan SHM atas nama Tan Tje San seluas -/+ 9.548 M2 yamg sudah dikurangi 2.691 karena Pelepasan Hak tanggal 16 Mei 2005 berikut tanah SHM seluas 1.256 M2 merupakan milik PT. BIR berdasarkan SHP Mo. 643/Desa Sungai Raya seluas 21.010 M2.
Dengan demikian Klaim PT. BIR pada tahun 2020 bahwa bidang tanahnya berdasarkan SHP No. 643/ Desa Sungai Raya tahun 2007 masih tetap seluas 21.010 M2, yang mencakup keseluruhan tanah Hak Milik Tan Tje San seluas 9.548 M2, yang mestinya sudah berkurang setelah dikurangi luas 2.691 M2 yang sudah dialihkan ke Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
“Artinya disini tanah Hak Pakai Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Kalbar seluas 2.691 M2 yang dibebaskan tahun 2005, telah dicaplok secara melawan hukum oleh PT. BIR dalam SHP No.643/Desa Sungai Raya yang diterbitkan pada tanggal 20Juli 2007 kemudian setelah 13 tahun kemudian dijadikan alas hak mencaplok tanah warga miskin disekitarnya dan tanah Hak Pakai Dinas Permukiman Prasarana Wilayah Kalbar,” jelas Petrus.
TPDI selaku pelapor, katanya, menuntut agar KPK segera memproses kasus ini, memblokir SHP. 643/Desa Sungai Raya, karena cara-cara mencaplok tanah dengan SHP yang fiktif melalui oknum-oknum BPN Pontianak, dibungkus dengan Putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap yang bisa saja disebut mafia Peradilan ikut berperan.
Korban di Tangerang
Selain itu, jelas Petrus, satu lagi korban Mafia Tanah Hagus Gunawan dkk di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang melaporkan H. Gunawan bin Haji Madi, mantan Kepala Desa Tanjung Pasir dan Irwan Gunawan, karena ketika Irwan Gunawan mengurus surat PM 1, telah memberi suap atau gratifikasi kepada Kepala Desa Gunawan bin Haji Madi, untuk mendapatkan Surat PM 1 guna mengurus Setifikat di atas tanah milik Hagus Gunawan.
Suap atau Gratifikasi yang diberikan oleh Ir. Irwan Gunawan kepada Kepala Desa Gunawan bin Haji Madi adalah berupa uang Rp. 10 juta dan 1 unit mobil Mazda 2 senilai Rp.100 juta sebagaimana diakui dalam BAP Irwan Gunawan dan H. Gunawan bin Haji Madi di hadapan Penyidik Polres Tangerang.
Menurutnya, KPK diharapkan dapat merespons Instruksi Presiden Jokowi kepada Menkopolhukam untuk menuntaskan Mafia Tanah dengan membentuk Tim Lintas Kementerian dan Lembaga (Kejagung, KPK, POLRI dll) untuk memberantas Mafia Tanah dan Mafia Peradilan dimulai dari dua Laporan TPDI.(sp)

