JAKARTA, SHNet – Pembongkaran Masjid Miftahul Huda milik Jamaah Ahmadyah Islamiah (JAI) dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, menungundang keprihatinan.
Tindakan ASN dan Satpol PP yang ternyata tidak dikritisi dan atau tidak dicegah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, menunjukkan mereka menjadi kepanjangan tangan kelompok intoleran untuk mengekang kemerdekaan Umat Muslim Ahmadiyah menjalankan ibadah agama dan kepercayaannya.
Ini sungguh perbuatan yang mengancam pluralitas bangsa kita. Karena di satu pihak menunjukan Negara membiarkan sebuah kelompok intoleran melakukan persekusi terhadap kelompok Muslim Ahmadiyah.
Di pihak lain, eksistensi kelompok JAI sebagai kelompok agama minoritas di di Kabupaten Sintang, semakin tidak dijamin kemerdekaan menjalankan Ibadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Aparat penegak hukum tidak profesional dalam penanganan kasus pengrusakan masjid dan penyerangan anggota JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Jumat, 3 September 2021.
Kamis, 13 Januari 2022, Pengadilan Negeri Pontianak, membacakan putusan kedua untuk kasus perusakan Masjid Miftahul Huda yang dibangun oleh komunitas muslim JAI, dengan 1 terpidana.
Pada hari Kamis pekan sebelumnya, 6 Januari 2022, Majelis Hakim juga sudah menjatuhkan vonis untuk 21 terpidana.
Ke-22 terpidana dijerat dengan dua pasal berbeda. Tiga orang dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hasutan, sedangkan 19 orang lainnya dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama terhadap orang atau barang.
Ke-22 pelaku tindak pidana tersebut divonis sangat ringan, yaitu 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan. Untuk diketahui, ancaman hukuman maksimal untuk dua pasal tersebut masing-masing 6 tahun dan 5 tahun 6 bulan penjara.
Mengapa Negara dengan Aparaturnya, berpaling dari konstitusi dan hukum-hukum positif lainnya, lantas menjadi kepanjangan tangan dari kelompok Intoleran dengan memenuho tuntutan Kelompok Intoleran agar Masjid tempat beribadah harus dibongkar paksa.
Padahal kata Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut Agama dan Kepercayaannya itu.
Artinya apa? Artinya jaminan dari negara, harus dalam satu nafas, sesuai dengan maksud Pembentuk Undang-Undang Dasar 1945, yaitu antara kebebasan memeluk agama dan kemerdekaan melaksanaan ibadah agama tidak boleh dipisahkan satu dengan yang lain dalam memberikan jaminan.
Negara absen dan inkonsisten
Selama ini Negara hanya menjamin penduduknya untuk bebas memeluk agama yang dipilihnya, tetapi Negara belum bisa sepenuhnya menjamin kemerdekaan penduduknya untuk melaksanakan Ibadah Agama dan Kepercayaannya itu, sebagaimana yang selama.ini dihadapi kelompok JAI.
Itu berarti komitmen Negara terhadap jaminan kemerdekaan melaksanakan Ibadah agama sangat lemah dan sudah tergadaikan akibat semakin menguat akibat main mata antara kepentingan politik elektoral dengan kelompok intoleran.
Sehingga dalam banyak hal kelompok Intoleran selalu merasa mendapat justifikasi atas setiap kekerasan yang dilakukan atas nama agama.
Akibatnya Aparatur Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat, dan di tempat-tempat lain mudah terpapar intoleransi dan radikalisme.
Karena itu, para Advokat “Perekat Nusantara” “mengecam keras” sikap Aparatur Pemerintah Daerah di Kabupaten Sintang yang menjadikan Institusi Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan Aparaturnya sebagai kepanjangan tangan kelompok Intoleran, memberangus kebebasan beribadah kelompok JAI.
Aparatur menjadi pengkhianat
Padahal keberadaan kelompok JAI dimanapun, sama di hadapan hukum dan pemerintahan, karenanya jaminan perlindungan dari Konstitusi harus dilaksanakan secara setara.
Apalagi kebebasan memeluk agama dan kepercayaan hanya memiliki arti secara religius, sosiologis dan yuridis, manakala semua penduduk pemeluk agama dijamin kemerdekaan untuk melaksanakan ibadah agama dan kepercayaannya itu.
Konstitusionalitas jaminan kemerdekaan untuk menjalankan Ibadah Agama dan Kepercayaannya itu setara dengan jaminan kebebsan memeluk agama, mengapa sikap Aparatur memihak kepada kelompok Intoleran.
Kemudian membiarkan kelompok Intoleran melakukan persekusi hingga merusak Rumah Ibadah atas nama tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal seharusnya soal IMB adalah menjadi wewenang Penegak Hukum, tetapi diambilalih kelompok intoleran dan dibiarkan.
Tindakan berupa melakukan sesuatu yang menjadi kewenangan Penegak Hukum apalagi atas nama Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), jelas merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, tentang: Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Jakarta, 1 Februari 2022
Petrus Selestinus SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Perekat Nusantara

