22 July 2026
HomeBeritaTPDI: Penetapan Ayodhia Kalake Bukti Posisi Tawar NTT Sangat Lemah

TPDI: Penetapan Ayodhia Kalake Bukti Posisi Tawar NTT Sangat Lemah

Jakarta-Presiden Jokowi menunjuk Ayodhia Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT, bahkan telah melantiknya pada tanggal 5 September 2023 membuktikan posisi tawar NTT yang lemah. Ayodhia Kalake ditunjuk menggantikan Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat yang masa jabatannya berakhir 5 September 2023.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (6/9/2023). Ayodhia Kalake, berdarah Adonara, Flores Timur, NTT, lahir dan besar di Bandung, Jawa Barat. Dia menjabat sebagai Sekretaris Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Sesmenko Marves), sebuah jabatan cukup prestisius, tapi ditanggalkan sementara waktu demi sebuah penugasan sebagai Penjabat Gubernur NTT.

Menurut Petrus, publik NTT tentu saja kaget karena saat dilakukan assessment oleh sembilan Fraksi DPRD NTT, hanya ada tiga  nama calon Penjabat Gubernur yang diusulkan ke Mendagri tanpa nama Ayodhia Kalake. Ketiga nama calon itu, Irjen Polisi Rudolf Albert Rodja, saat ini Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Kemenko Polhukam RI; Dr. Inocensius Samsul, saat ini menjabat Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI; dan Dr. Ir Thomas Umbu Paty, saat ini menjabat Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Negara (IKN)

Dia menjelaskan, ketiga calon penjabat gubernur itu sebelumnya telah diundang dan hadir di DPRD NTT, dan mendapatkan gambaran tentang kondisi fiskal daerah NTT yang sedang mengalami keterbatasan anggaran dan sekaligus menyamakan persepsi tentang tugas-tugas pokok yang akan dikerjakan (jika terpilih), sehingga ke depan dapat bekerjasama dengan DPRD NTT.

Pengusulan

Akhirnya, jelas Petrus, nama Ayodhia Kalake, yang meskipun tidak diusulkan DPRD NTT, justru ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Penjabat Gubernur NTT, karena nama Ayodhia Kalake merupakan satu dari tiga nama yang diusulkan Mendagri, tanpa assessment DPRD NTT, sehingga publik NTT tidak tahu siapa saja nama-nama yang diusulkan Mendagri selain Ayodhia Kalake.

Pengacara senior ini mengatakan, sesuai ketentuan pasal 4 Permendagri No. 4 Tahun 2023, Tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota, maka Mendagri dan DPRD Provinsi, diberi wewenang mengusulkan 6 nama calon Penjabat Gubernur yang memenuhi persyaratan, yaitu tiga calon usulan dari Mendagri dan tiga calon dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi.

Dari enam nama calon penjabat itu, tutur Petrus, yang diusulkan itu hanya tiga nama calon Penjabat Gubernur NTT yang disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan satu nama sebagai Penjabat Gubernur NTT. Namun yang menjadi soal, katanya, apakah tiga nama usulan calon Penjabat Gubernur NTT yang diajukan ke Presiden itu hanya diambil dari tiga nama calon usulan Mendagri atau  campuran dari tiga nama yang diusulkan oleh DPRD NTT.

“Jika tiga nama usulan calon Penjabat Gubernur NTT yang diajukan oleh DPRD NTT ternyata tidak ada satu nama calonpun yang diajukan dari antara tiga nama yang diajukan ke Presiden, sehingga ini merupakan suatu kecelakaan demokrasi. Padahal NTT sudah berdiri di depan gerbang istana, namun tidak bisa ikut masuk ke dalam untuk ikut menentukan,” tutur Petrus.

Artinya, kata Petrus, demokrasi yang disyaratkan oleh putusan MK dikangkangi Mendagri, sekaligus menunjukan posisi tawar Provinsi NTT rendah di mata pemerintah pusat.

Perlu dicatat, jelas Petrus, tiga nama calon Penjabat Gubernur NTT yang diusulkan oleh Mendagri kepada Presiden, proses assessmentnya tidak transparan, terutama DPRD NTT tidak dimintai tanggapannya sesuai dengan fungsinya sebagai representasi rakyat dan penghormatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat di tingkat provinsi, sesuai pesan moral putusan Mahkamah Konstitusi.

DPRD NTT Ditelikung

Terpilihnya Ayodhia Kalake menjadi Penjabat Gubernur NTT, kata Petrus, sekalipun diterima oleh publik NTT, namun proses assessment yang terjadi di Kemendagri, ternyata tidak terbuka, transparan dan akuntabel. Ini memberi gambaran nyata betapa posisi tawar DPRD NTT sangat lemah, sehingga mudah ditelikung oleh pusat untuk segala hal.

“Mendagri dengan instrumen hukum berupa Permendagri No. 4 Tahun 2023, tidak membuka akses kepada publik atau setidak-tidaknya kepada DPRD untuk tahu bagaimana jalannya assessment terhadap enam calon Penjabat Gubernur dan kemudian siapa saja tiga calon yang diusulkan kepada Presiden, apalagi boro-boro berharap ikut menentukan,” tutur Petrus.

Petrus mengatakan, meskipun akhirnya nama Ayodhia Kalake, yang juga putra terbaik NTT yang ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur NTT, akan tetapi sangat disayangkan karena nama Ayodhia Kalake, sekalipun dalam pandangan Presiden sebagai sosok yang layak menjadi Penjabat Gubernur NTT, namun di mata publik NTT Ayodhia Kalake, tidak pas dan tidak legitimate, karena assessmentnya tidak terbuka dan yang bersangkutan tidak dikenal di NTT.

“Karena proses assessment di Kemendagri tidak aspiratif, transparan dan akuntabel, maka terpilihnya Ayodhia Kalake menjadi Penjabat Gubernur NTT, tidak cukup legitimasi politiknya, selain karena ia tidak dikenal publik, juga ia belum mendapat gambaran secara komprehensif dari DPRD NTT tentang kondisi ekonomi, politik dan budaya NTT, serta hambatan lainnya,” tutur Petrus.

Petrus mengatakan, dalam posisi ini DPRD NTT bahkan publik NTT untuk kesekian kalinya ditelikung oleh Mendagri, sehingga suara-suara miring para nitizen di Medsos menyatakan bahwa Ayodhia Kalake, bisa jadi merupakan kepanjangan tangan petinggi negara yang punya bisnis di NTT, tak terhindarkan dan menjadi tugas kita bersama untuk mengawal dan membantu Ayodhia Kalake agar sukses menjalankan tugasnya untuk dan atas nama serta demi NTT yang lebih baik.(sp)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU