Jakarta-Pernyataan pengamat politik Rocky Gerung (RG), yang diduga menyerang kehormatan Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu, tidak boleh dilihat dari perspektif penghinaan kepada Presiden. Sebab, jauh lebih penting adalah perspektif ancaman serius terhadap “etika kehidupan bernegara” yang merupakan hal yang paling “esensial” dalam menjaga pluralitas dan integrasi nasional. Pernyataan itu, juga merupakan ujaran kebencian yang bisa dijerat dengan UU ITE.
Demikian Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
“Seorang RG, dia tidak perduli dengan apa itu etika bernegara, apalagi kehormatan Jokowi. Bagi RG yang penting cemoohan- nya mendapat publishitas tinggi, karena itu upaya melaporkan dugaan penghinaan terhadap Jokowi ke Polri, adalah panggung yang ditunggu-tunggu, karena Jokowi diyakini tidak menuntut pertanggung- jawaban pidana kepada RG,” jelas Pengacara Senior ini.
Pernyataan RG bahwa Presiden Jokowi sebagai “bajingan tolol, pengecut” dan sebagainya, kata Petrus, harus dilihat dari perspektif adanya ancaman serius terhadap “etika kehidupan bernegara”, sebagaimana diamanatkan oleh TAP MPR No.VI/MPR/ 2001, karena itu jangan bawa RG ke ranah penghinaan terhadap Jokowi, karena Jokowi tidak peduli dengan urusan penghinaan terhadap diri pribadinya.
Hidden Agenda
Menurut Petrus, RG dan kawan-kawan patut diduga memiliki hidden agenda, yaitu mencoba membentuk komunitas dengan budaya berbeda, yang pada akhirnya menggeser kultur atau budaya sopan santun, berbudi luhur dan berkepribadian warisan leluhur bangsa kita yang beragam.
“Mungkin harapan RG dan kawan-kawan, budaya asli warisan leluhur, perlahan-lahan akan ditinggalkan menuju suatu budaya lain dengan karakter yang intoleran bahkan radikal setidak-tidaknya di kalangan followersnya, untuk memperkuat barisan oposisi, terlebih-lebih menyatukan dukungan memenangkan pencapresan Prabowo Subianto,” jelas Petrus.
Petrus menegaskan, pilihan diksi yang tidak sopan ketika RG mengkritik Jokowi atau tokoh lawan bicara lainnya di berbagai forum terbuka dengan aksi publishitas tinggi bahkan viral, ini juga menjadi sebuah “green design” dengan tujuan memanaskan mesin kelompok opisisi mendukung capres Prabowo Subianto pada pilpres 2024.
Karena itu, jelas Petrus, logis kalau dari sekian banyak hinaan RG terhadap Presiden Jokowi dengan segala dampak ikutannya, Prabowo Subianto tidak pernah menunjukan sikapnya menghentikan perilaku RG dan kawan-kawan, setidak-tidaknya ikut mengecam perilaku RG dari aspek etika kehidupan bernegara yang wajib dijaga kelestariannya.
Menurut Petrus, kalau pernyataan RG dan kawan-kawan yang tidak beradab itu dengan target pada diri tokoh-tokoh pemimpin negara, dengan aksi publishitas tinggi dibiarkan, tanpa diberi sanksi hukum dan sosial, maka lambat laun RG dan kawan-kawan akan menjadi penghancur dunia pendidikan budi pekerti generasi muda, dunia pendidikan dan anak-anak didik, sebagai elemen-elemen penting dalam membangun etika kehidupan bernegara.
Saat ini, tutur Petrus, ada fenomena dimana sebagian orang dalam pergaulan sehari-hari, mulai terbiasa menirukan diksi atau pilihan kata tidak sopan yang sering diucapkan RG. Mereka dengan mudah menirukan kata-kata yang tidak pantas diucapkan RG dalam pergaulan sosial, karena dianggap tidak ada yang salah dan melanggar hukum.
“Kelompok ini semakin bertambah setidak-tidaknya di kalangan followers RG dkk. menuju target jangka panjang yaitu sebuah budaya baru yang berbeda dari budaya leluhur bangsa Indonesia,” katanya.
Bukan Soal Harga Diri
Menurut Petrus, ketika pernyataan RG yang bermuatan fitnah menjadi viral, maka yang resisten hanyalah relawan Presiden Jokowi, mayoritas lain mengambil sikap diam dan membiarkan. Ini pertanda sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa ucapan RG sebagai hal biasa bahkan benar.
“Akan tetapi Masyarakat Adat Dayak di di Kalimantan dan beberapa Ormas lainnya bereaksi mengecam RG dengan ritual adat sebagai protes terhadap pernyataan RG yang dinilai sebagai telah menyebar berita bohong untuk mengadu domba antar kelompok dalam masyarakat khususnya Dayak dalam mempertahankan IKN,” tutur Petrus.
Anehnya, kata Petrus, laporan masyarakat hanya fokus pada pernyataan RG yang bermuatan menghina Presiden Jokowi, sedangkan aspek yang jauh lebih penting dari nama baik Jokowi yaitu ancaman terhadap “etika kehidupan bernegara” yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, justru diabaikan oleh Presiden Jokowi, Menko Polhukam dan Kapolri.
Padahal persoalan pokok yang dihadapi bangsa ini, kata Petrus, bukan soal fitnah RG dan kehormatan Jokowi, melainkan persoalan merosotnya “etika kehidupan bernegara” yang saat ini berada dalam ancaman kepunahan. RG sebagai influencer dengan followers jutaan merupakan lahan empuk menyebar virus rusaknya “etika kehidupan bernegara”.
Ujaran Kebencian
Segala ucapan RG, jelas Petrus, meskipun dengan diksi yang menghina Jokowi, tetapi muatan utama di balik itu adalah penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang bersifat mecah belah anak bangsa dengan daya rusak tinggi, itulah yang harus dikejar Polisi tanpa perlu menunggu masyarakat melapor.
“Ini jelas merupakan tindak pidana yang dikualifikasi sebagai delik biasa (bukan delik aduan) seperti diatur dalam pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 dan pasal 27, 28 jo 45 UU ITE, karena itu mestinya Polri pro-aktif tidak perlu menunggu Laporan Masyarakat, menindak RG, Polri jangan berlindung di balik delik aduan yang membuat RG tidur nyenyak,” jelas Petrus.
Petrus mengatakan, kalau Bareskrim Polri atau Kepolisian setempat, tidak segera mengambil tindakan kepolisian yaitu penyelidikan dan penyidikan terhadap RG, maka cepat atau lambat RG bisa saja dihakimi massa dimanapun RG berada, akibat kecewa pada sikap Polri.
“Masyarakat sudah muak dengan narasi-narasi dan diksi yang dilontarkan secara tidak bertanggungjawab oleh RG, dikhawatirkan akan berdampak menggerus budi pekerti generasi muda yang sudah ditanamkan orang tua dan akan tumbuh budaya baru yang anti sosial, radikal dan intoleran,” tutur Petrus.(den)

