SHNet, Jakarta – Bertempat di ruang sidang Bidpropam Polda Metro Jaya,
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memberikan sanksi mutasi bersifat demosi selamat 1 (satu) tahun kepada Brigpol Ari Siswanto. Brigpol Ari Siswanto sendiri diketahui sebagai, Penyidik Pembantu Unitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok.
Sidang itu sendiri berlangsung pada Selasa (12 Mei 2026) pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB. Atas perbuatannya, Brigpol Ari Siswanto dinyatakan melanggar Pasal 10 ayat 2 huruf 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang ini, turut dihadirkan saksi AKP E.M. Siahaan yang menjabat Kanitkrimum Satreskrim Polres Depok, Iptu Uyat Ruhyat Jabatan Kanit 2/Harda Satreskrim Polres Depok (Mantan Kanitkrimum Satreskrim Polres Depok) dan Ipda Sudarto Kasubnit 2 Unitkrimum Satreskrim Polres Depok.
Disamping itu juga dihadirkan saksi pelapor Rianto dan kuasa hukumnya Arianto Hulu dari Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW). Serta Gozali Ismail pemrakarsa mediasi dan Indra Gunawan.
Pun diketahui, pada tahun lalu, tepatnya 7 Oktober 2025, IPW telah merilis adanya uang damai 100 juta dan keberpihakan penyidik Brigadir Ari Siswanto. Rilis itu kemudian diberi judul: “Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi” yang ditayangkan oleh tribunnewsbogor.com pada hari Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 12.14 WIB.
Rilis itu dipicu karena Polres Metro Depok membiarkan penyidik bermasalah, Brigadir Ari Siswanto yang masih menangani kasus pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan sebagai pemeriksa. Padahal menurut IPW, Brigadir Ari Siswanto jelas-jelas melakukan pelanggaran kode etik dengan menghadiri mediasi di luar Kantor Kepolisian diantara para pihak yang berkasus, yang pada akhirnya ada permintaan uang Rp 100 juta kalau ingin kasusnya damai, tidak dilanjutkan.
Keyakinan pelanggaran oleh Brigadir Ari Siswanto itu, akhirnya terbukti setelah pihak Propam Polda Metro Jaya mengeluarkan laporan polisi bernomor: LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026 untuk menjerat Brigadir Ari Siswanto. (mayhan)

